Jepara -mLI – Hesti Nugroho Caleg PDIP nomor urut 3 Dapil 1 Kabupaten Jepara yang adalah istri dari Wakil Bupati sekaligus PLT Bupati Jepara diprediksi menduduki rangking pertama untuk Dapil 1 dengan perolehan suara sekitar 6.605, padahal menurut sumber yang bisa dipercaya suara Hesti hanya mencapai diatas 3000 saja. Demikian pula hal yang sama terjadi pada Caleg PDIP nomor urut 1 Dapil 2 Hengki Sandi A. Diprediksi mendapat sekitar 8.918 suara, padahal suara Hengki lagi-lagi menurut sumber di Kecamatan Mlonggo hanya sekitaran 5000an suara saja. Perlu diketahui, bahwa Hengki adalah adik kandung dari PLT Kabupaten Jepara sekaligus ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara.

Politik Dinasti di Kubu PDIP ini disinyalir serta patut diduga keras menjadi sumber penggelembungan suara kepada Hesti maupun Hengki, adapun indikasi dari praktek penggelembungan suara atas kedua Caleg PDIP Jepara tersebut dapat dilihat dengan masif terstruktur beredar ya blanko C1 kosong yang sudah ditandatangani oleh petugas KPPS maupun para saksi, suara mereka diduga diambil dari suara partai maupun Caleg lain dalam satu partai (dapil). Jadi suara asli di C1 dari setiap TPS dengan mudah dirubah pada saat rekapitulasi di tingkat PPK setiap Kecamatan pada Dapil masing-masing. Hal ini mustahil tidak melibatkan perangkat Panitia Pemilihan disemua tingkatan, walau telah dibantah oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri beberapa hari lalu, namun fakta dilapangan bercerita lain dan memberikan bukti kuat bahwa kecurangan dalam memenuhi ambisi politik dinasti Ketua PDIP Kabupaten Jepara sulit terbantahkan, adapun prediksi-prediksi sengaja dibuat sebagai pra kondisi penggelembungan suara, bila tidak ada yang kompleks, maka KPUD dengan mulus ketok Palu pleno sesuai prediksi-prediksi yang beredar.

KPUD dan Bawaslu Kabupaten Jepara sebaiknya peka, dan jangan sampai turut bermain dalam ambisi politik dinasti ketua PDIP Kabupaten Jepara, sebab disamping melanggar sumpah jabatan juga akan merusak tatanan demokrasi, dimana masyarakat Kabupaten Jepara tidak akan mendapat wakil rakyat terbaik sebagaimana yang diinginkan oleh mereka dalam menentukan pilihan kepada Caleg yang mereka pilih pada 17 April 2019 lalu.
Praktek busuk penggelembungan suara ini terbukti telah membuat merosot kursi legislatif Kabupaten Jepara dari PDIP, yang pada periode 2014-2019 mendapat jatah 11 kursi, kini turun menjadi hanya sekitar 8 kursi pada periode 2019-2024.
Informasi terakhir akan ada laporan kepada Bawaslu baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat provinsi terkait praktek curang tersebut. Konstelasi politik di Kabupaten Jepara akan diwarnai dengan tumbangnya penguasa satu persatu, karena masyarakat sudah mulai muak akan praktek curang ala politik dinasti ala Jepara tersebut.
Jepara, selasa 7/5/2019 (NVA)