MALUKU,LINTASINDONESIA-Pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2020 bertempat di baileo Sukarno kota masohi kabupaten Maluku Tengah, Bupati Malteng Tuasikal Abua melantik dan mengambil sumpah Rivi Ramli Nukuhehe sebagai penjabat kepala penerintah Negeri Seith.
Proses pelantikan ini dinilai tidak sah dan melanggar hukum karena nama yg diusulkan oleh saniri negeri melalui hasil rapat yg ditetapkan berdasarkan Berita Acara Hasil rapat saniri pada hari senin tanggal 25 Mei 2020 dan diusulkan kepada Bupati Malteng melalui Camat Leihitu pada hari kamis tgl 28 Mei 2020 dan pada hari ini terjadi pelantikan yg dilakukan oleh bupati dimana yg dilantik bukan nama yg diusulkan oleh saniri, sehingga proses pelantikan ini dikuatirkan akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat dan jika benar-benar terjadi konflik dimasyarakat maka yg bertanggung jawab adalah Bupati Maluku Tengah maupun Camat Leihitu. Untuk diketahui bahwa pada rapat saniri negeri seith tgl 25 Mei 2020 terdapat usulan dua nama oleh anggota saniri, namun karena usulan lebih dari satu nama maka saniri melakukan voting untuk menentukan siapa yang akan diusulkan.
” Kami akan melakukan penolakan terhadap hasil pelantikan dimaksud dan akan menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pihak-pihak yang bermain dibalik proses pelantikan ini, karena dinilainya Bupati tidak mengindahkan proses yg dilakukan oleh saniri negeri seith yang merupakan lembaga independen sebagai mitra pemerintah negeri dalam mengawal proses pembangunan.
Kesal Ketua Saniri Negeri Seith Saman Nukuhaly.
Lebih lanjut Nukuhaly menambahkan jika terbukti ada surat usulan lain yang dilayangkan kepada Bupati degan mencatut nama ketua saniri maka kami akan mempolisikan pihak pihak yang mencatut nama ketua saniri yg dimaksud termasuk camat leihitu karena disinyalir camat bermain dibalik ini semua.
Untuk diketahui dari 17 anggota saniri negeri seith yg memiliki hak suara dalam proses voting tersebut yang terpilih adalah sdr Mahyudi Honlissa yang memperoleh 10 suara, dan saudara Rivi Ramli Nukuhehe memperoleh 6 suara serta 1 suara lainya dinyatakan abstain karena tidak menghadiri rapat. Sehingga dari hasil pemilihan itu disepakati untuk diusulkan sdr Mahyudi Honlissa sebagai calon penjabat Negeri seith karena memperoleh suara terbanyak dan mewakili refresentsi keinginan masyarakat.
Namun pada tanggal 30/05/2020 Bupati Malteng melantik sdr. Rivi Ramli Nukuhehe yg notabene tidak diusulkan oleh saniri negeri seith.
Menurut ketua saniri bahwa pernah camat menelpon ketua saniri untuk membubuhi tandatangan dukungan kepada sdr. Ivin Ramli Nukuhehe sebelum diadakannya rapat saniri, Sehingga disinyalir terjadi konflik kepentingan antara Camat, Bupati dan pejabat baru yang di Lantik.
Kondisi terkini di Negeri Seith masyarakat telah melakukan blokade terhadap kantor Desa dan fasilitas Negeri lain menyusul pelantikan yang di lakukan Bupati Malteng.(AT)