Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Heri Siswanto (46), Warga Dusun Tangere, Desa Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep.
Pria kelahiran 6 Juli 1974 diamankan dan ditangkap tim petugas Polsek Batang-Batang lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di Gubuk milik Adi Kusnadi, Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa
2 Pocket plastik klip kecil yaitu :
1 pocket plastik kecil berisi sabu sabu.1 pocket plastik klip kecil sisanya.
2 Handphone Nokia warna Hitam
3. Dua buah potongan sedotan
a. Warna merah kombinasi putih
b. Warna hijau kombinasi putih
4. 1 Buah korek api warna hijau
5. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong.
Sebuah bong itu terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing masing tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu. Dengan berat 0,33 gram
“Tersangka berikut barang Buktinya diamankan ke Polsek Batang batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Kamis (25/6/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Cip/Yas)