Tarusan Jumat 03 Juli 2020.-Berawal dari masalah dugaan pemalsuan tandatangan oleh Ridar Ambri alias Eri Bagio, atas lahan warisan keluarga, akhirnya berujuang pada penganiayaan oleh ridar amri tehadap syafizal , yang merupakan saudara kandung dari pelaku.
Berdasar hasil Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPLP/29/VI/2020/Sek Trsn.Atas Nama syafizal Umur 65 Tahun Pekerjaan Wartawan salah satu media nasional.
Menurut syafrizal yang merupakan korban menuturkan merasa sangat kecewa dari hasil proses yang dilakukan oleh pihak Polsek Koto IX Tarusan Pesisir Selatan Sumbar.
Karena pihak kepolisian Polsek Koto mengkategorikan kasus penganiayaan ringan, maka tersangka yang tak lain adalah adik kandung korban yaitu Ridar Ambri alias Eri Bagio tidak bisa tahan.
Sedangkan korban benar benar ditikam dan dipukul pakai benda besi kunci mobil, dan akibatnya korban mengalami luka pada kantong pelipis bawah mata sebelah kiri, saksi pada kejadian tersebut adalah keponakannya Nurlis, juga di tedang sampai jatuh terlentang, memang tidak berbekas dan saksi adik kandung syafrizal, Mai linda dan Jukila wati juga mengatakan kasus penganiayaan yang terkejadi pada kamis minggu yangg lalu merupakan perbuatan Kriminal dan melagar hukum, agar di proses sesuai pasal yang berlaku berdasarkan saksi dan barang bukti.
Syafrizal juga kecewa Hasil Visum oleh pihak pukesmas Koto 9 Tarusan dianggap lambat , baik syafrizal maupun pihak keluarga mengharapkan pihak kepolisian harus menintak tegas, pelaku penganiayaan agar ditahan, karena bisa jadi pelaku mengulangi perbuatannya, dan bahkan bisa lebih brutal. ( R )