Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / LAMPUNG / Lampung Utara / Kekacauan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi SMP Negeri di Lampung Utara

Kekacauan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi SMP Negeri di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA – Carut Marut proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur Zonasi SMP Negeri di Lampung Utara (Lampura) kian bertambah.

Setelah sebelumnya jarak dari rumah le sekolah sembilan siswa sama persis, kini ada dua siswa yang tidak mendaftar namun diterima.

Hal itu terungkap saat DPRD Lampung Utara kembali menggelar tapat dengar pendapat (RDP/hearing) dengan Aliansi Peduli Pendidikan Daerah Bersih (APPDB) Lampura, di Gedung DPRD setempat, Rabu (15/7/2020), mulai pukul 11.30 hingga 14.16 WIB.

Diketahui, APPDB merupakan gabungan dari sejumlah organisasi yakni KAHMI, HMI dan GMBI.

ketua KAHMI Lampura, Farouk, mengungkapkan ditemukan adanya dua nama siswa yang diterima di salah satu SMPN di Lampura.

Anehnya, dalam daftar calon peserta di sekolah yang dituju, dua nama siswa tersebut tidak terdaftar.

“Bagaimana bisa dua siswa diterima di sekolah itu tapi tidak mendaftar. Waktu pengumuman kedua nama tersebut masuk atau diterima di sekolah itu. Ini kami sebut siswa siluman,” ujar Farouk.

Menurutnya, hal ini terjadi hampir di seluruh SMP Negeri yang membuka jalur Zonasi.

“Kejadian ini banyak ditemukan di SMP Negeri yang notabene dikenal masyarakat Lampura sebagai sekolah favorit,” terang Farouk.

Selain itu, dia juga mengungkapkan sejumlah masalah lain, seperti banyaknya kesamaan jarak dari rumah ke sekolah antara siswa satu dengan lainnya, yang diterima di sekolah tujuan.

“Banyak siswa yang diterima di sekolah yang dituju, namun berasal dari luar kecamatan, kabupaten, bahkan luar provinsi,” tukas Farouk.

Ketua HMI cabang Kotabumi, Ade Andre Irawan, berharap apabila DPRD menggelar RDP atau hearing susulan, agar menghadirkan pihak terlapor yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, para kepala SMP Negeri dan panitia/operator PPDB.

“Supaya dapat membawa segala berkas seluruh siswa yang diterima di SMP Negeri jalur Zonasi,” imbaunya.

Usai menanggapi segala permasalahan yang disampaikan APPBD, Wakil Ketua I DPRD Lampura, Madri Daud, berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini.

“Kita sudah mendengarkan permasalahan mengenai proses PPDB jalur Zonasi. Kita akan rapat internal, untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil ke depannya,” kata dia.

Hadir Ketua DPRD Lampura Romli, Wakil Ketua I DPRD Madri Daud, Ketua Komisi IV DPRD Arnold Alam beserta anggota, serta tiga organisasi besar di Indonesia yakni KAHMI, HMI dan GMBI, yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pendidikan Bersih Daerah (APPBD).(*)

Check Also

Wakil Bupati Lampung Utara Menyerahkan SPT Secara Simbolis Untuk 23 Kecamatan

Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, S.H. Menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Tenaga Kerja Sukarela …

Lima Pejabat Eselon II Pemkab Lampung Utara Dilantik

KOTABUMI – Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., melantik dan mengambil sumpah Lima …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!