Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 diharap netral.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid mengatakan
dalam kontestasi Pilkada seorang ASN harus netral. Bahkan, seorang abdi negara wajib mematuhinya.
“Jadi, ASN di Sumenep dihimbau untuk netral. Dan itu wajib hukumnya,” katanya, dengan tegas, di ruang kerjanya, Kamis (06/08).
Bahkan, dirinya akan memelototi keterlibatan ASN dalam setiap tahapan pilkada tersebut. Apabila ditemukan terlibat dalam politik praktis, seperti halnya terlibat kampanye dan menjadi tim kemenangan salah satu pasangan calon (Paslon), tentu ada sanksi.
“Jika nanti ada bukti terlibat dalam hal itu, maka diberi sanksi sesuai aturan yang ada. Sanksi itu mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Semuanya akan dilihat,” tegasnya.
Menurutnya, netralitas seorang ASN dalam pesta demokrasi lima taunan itu telah ada dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dilanjutkan dengan UU nomor 10 tahun 2016, sebagaimana ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
“Dalam menjalankan tugas, maka ASN tidak boleh terpengaruh apalagi intervensi urusan politik praktis atas dasar kepentingan apapun,” tuturnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, sanksi terberat bagi seorang ASN yang kedapatan terlibat dalam kegiatan politik praktis yakni diberhentikan dengan tidak hormat. Beruntung, pada Pemilu 2019 lalu, tak satupun ASN di Sumenep yang melanggar aturan itu.
“Kalau Pemilu tahun 2019 kemarin, tidak ada yang dilaporkan melanggar, itu yang kami terima sesuai dengan dokumen yang ada,” ujarnya.
Begitu pula, pihaknya berharap pada Pilkada ini, tidak ada ASN terlibat kegiatan politik yang bakal berlangsung pada 9 Desember mendatang. “Mudah-mudahan tahun ini tidak ada lah, biar tidak ruwet,” harapnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap kepada elemen dan seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi para ASN. Begitu pula jika ditemukan yang menyimpang dengan terlibat dalam setiap tahapan Pilkada, segera laporkan.
“Misalkan hadir pada kampanye, silahkan laporkan ke inspektorat atau kepada kami dengan bukti yang ada. Seperti, foto dan saksinya juga disertakan. Yang jelas akan kami panggil. Jangan sekali-kali main di situ, silahkan gunakan hak pilih di bilik suara saja,” tutupnya. (Yas)