Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Blitar / BIAYA PERAWATAN PASIEN COVID-19 ,

BIAYA PERAWATAN PASIEN COVID-19 ,

Mayorita masyarakat selama ini tidak pernah tahu dan mengerti berapa besaran biaya untuk pasien yang terpapar COVID 19 yang di biayai pemerintah.

Dalam Aturan Satuan Biaya Penggantian Untuk Biaya Perawatan Pasien Covid-19.
Sesuai SK Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 Tertanggal 6 April 2020.

SK ini jadi patokan pihak Rumah Sakit untuk mengajukan klaim ke Kementrian Kesehatan dan Pemerintah akan mengganti biaya Perawatan Covid-19 diberbagai Rumah Sakit. Biaya biaya tersebut dapat di simak rinciannya sebagai berikut

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tanpa Komplikasi:

1. Ruang ICU dengan
Ventilator: Rp15,5 Jt/hr
2. Ruang ISOLASI tanpa
Ventilator: Rp12 Juta/hr
3. Ruang ISOLASI Tekanan
Negatif dengan Ventilator:
Rp10,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan
Negative tanpa
Ventialtor: Rp7,5 Juta/hr
5. Ruang ISOLASI Non
Tekanan Negatif dengan
Ventilator: Rp10,5Juta/hr
6. Ruang ISOLASI Non
Tekanan Negatif tanpa
Ventilator: Rp7,5 Juta/hr

Sedangkan golongan Pasien Covid-19 Yang Memiliki Komplikasi atau Penyakit Penyerta sebelumnya seperti. Jantung, Ginjal, Hipertensi, Diabetes, Paru-Paru, Hepatitis B dan penyakit lainnya,rinciannya sebagai berikut

1. Ruang ICU dengan
Ventilator: Rp16,5 Juta/hr
2. Ruang ICU tanpa
Ventilator: Rp12,5Juta/hr
3. Ruang ISOLASI Tekanan
Negatif dengan Ventilator:
Rp14,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan
Negatif tanpa Ventilator:
Rp9,5 Juta/hari
5. Ruang ISOLASI Non
Tekanan Negatif dengan
Ventilator: Rp14,5Juta/hr
6. Ruang ISOLASI Non
Tekanan Negatif tanpa
Ventilator: Rp9,5 Juta/hr

Kita bisa menghitung kalau
Satu pasien dirawat selama minimal 14 hari = Rp.105 Juta ini Biaya Terendah dan
Rp.231 Juta Biaya Untuk Pasien Komplikasi.

Jumlah itu yang ditanggung negara. Belum termasuk yang ditanggung keluarga.

Apabila pasien meninggal dunia..
Pemerintah mengeluarkan lagi anggaran untuk menanggung biaya pemakaman, yang jika ditotalkan di kisaran Rp3,36 Juta/org
Dengan rincian
1. Pemulasaran Jenazah:
Rp.550.000
2. Kantong Jenazah:
Rp.100.000.
3. Peti Jenazah:
Rp1.750.000.
4. Plastik Erat: Rp.260.000
5. Disinfektan Jenazah:
Rp.100.000.
6. Transport Mobil Jenazah:
Rp.500.000.
7. Disiinfektan Mobil
Jenazah: Rp100.000.
Bisa di hitung biaya yang harus di keluarkan pemerintah dikiisaran di angka; Rp.500-an Juta per pasien.(Agus s)

Check Also

PEMUDA PELOPOR KEWIRAUSAHAAN OLEH FORUM KARANG TARUNA KECAMATAN BINANGUN.

Media Lintas Indonesia Kabupaten Blitar,27/09/2021. Menjadi pengurus Karang Taruna merupakan pengalaman yang menarik, setiap jalan …

VAKSINASI MASSAL KECAMATAN BINANGUN KABUPATEN BLITAR

MLi 10/06/2021.pelaksanaan vaksinasi massal Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sudah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jendral …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!