Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-UT / Labuhanbatu Selatan / KPUD kabupaten Labuhanbatu Selatan Halangi Para Wartawan Untuk meliput Kegiatan Pengundian Nomor Urut Paslon.

KPUD kabupaten Labuhanbatu Selatan Halangi Para Wartawan Untuk meliput Kegiatan Pengundian Nomor Urut Paslon.

Media Lintas Indonesia.co.id perwakilan Sumatera Utara.

Seperti burung pungguk merindukan bulan nasib para sahabat, kawan wartawan yang bertugas meliput pemberitaan diKPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebab para sahabat, kawan wartawan sangat kecewa dengan adanya larangan meliput perihal dalam peliputan langsung tahapan pilkada serentak tahun 2020 yang tidak lama lagi akan diselenggarakan. Kamis (24/09/2020), Kegiatan yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, jam 10.00 Wib itu mundur 30 menit waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan. Dan didapat sejumlah aparat kepolisian yang tampak sedang berjaga di sekitar gedung KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengawal jalannya pengundian nomor urut para calon Bupati dan calon wakil Bupati Labuhanbatu Selatan.

Namun tidak begitu jelas apa yang sedang dilakukan di dalam Hotel Sudi Mampir, hotel yang terletak diJalan Lintas Sumatera, Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Karena tidak seorang pun sahabat, kawan wartawan yang diperbolehkan ataupun diberi izin masuk untuk meliput kegiatan didalam ruangan hotel Sudi Mampir tersebut. Apakah ini yang dikatakan keterbukaan untuk publik? Apakah ada aturan yang melarang peliputan tentang hal pengundian nomor urut paslon Bupati dan wakil Bupati? walaupun sudah menerapkan protokol kesehatan? Sementara penyelenggara pemilihan umum atau KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak ada memberikan akses informasi seperti layar elektronik yang biasanya disediakan khusus di luar gedung untuk dapat menyaksikan dan mengakses kegiatan tahapan pilkada 2020. Tidak lain dan tidak bukan hanyalah Kegiatan yang ditayangkan melalui akun media sosial KPU Daerah Labuhanbatu Selatan yang sangat terbatas cara jangkauannya. Ada apa dengan KPUD Labuhanbatu Selatan?

Para sahabat, kawan wartawan yang berhadir di lokasi hotel Sudi mampir yang hendak meliput sangat merasa kecewa sekali atas perlakuan dari KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap sejumlah wartawan Labuhanbatu Selatan. Bahkan amat sangat kecewa dan mengecam keras dengan kebijakan yang dilakukan oleh KPUD Labuhanbatu Selatan terlalu over protektif, sehingga melakukan kebijakan nyeleneh atau tidak tepat didalam keterbukaan publik.

Para sahabat, kawan wartawan akan melaporkan permasalahan kasus ini ke Bawaslu, DKPP, dan Dewan Pers. Para sahabat, kawan wartawan meminta kepada PWI, AJI, IJTI, AWDI dan organisasi profesi wartawan lainnya segera mengambil sikap atas kasus permasalahan KPUD kabupaten Labuhanbatu Selatan yang secara terang melarang sejumlah sahabat, kawan wartawan untuk meliput jalannya kegiatan pengundian nomor urut paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Jelas sudah diterangkan didalam PKPU No. 13 tahun 2020 bahwa tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Sekarang apa yang menjadi alasan mendasar atas tindakan yang dilakukan KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap sahabat, kawan wartawan untuk meliput kegiatan tahapan pilkada 2020.

Ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Efendi Pasaribu kepada wartawan menjelaskan, pelarangan wartawan untuk meliput rapat sidang pleno terbuka pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2020, merupakan kebijakan.jelasnya.

Karena pihaknya tidak menyiapkan ataupun menyediakan ruangan khusus atau akses yang dapat dipergunakan untuk memudahkan wartawan melaksanakan kegiatan jurnalistiknya sesuai tugas yang diemban oleh para sahabat, kawan wartawan dikabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pihaknya hanya bisa memberikan informasi melalui tayangan langsung dari akun media sosial KPU Daerah Labuhanbatu Selatan. Kesimpulannya adalah KPUD kabupaten Labuhanbatu selatan kurang transparan terhadap publik atau terhadap wartawan Labuhanbatu Selatan. (J. A. Barus, SH)

Check Also

LPM Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Adakan Rapat Pemantapan Tugas Dan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat.

Media Lintas Indonesia-Sumatera Utara. Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat ditingkat Desa sudah semestinya memahami apa yang menjadi …

Di Hari Ke 11 Ramadhan 1443 Hiriyah DPP KSMN ( Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantar ) Sumatera Utara Bagikan Takjil Kepada Masyarakat.

Media Lintas Indonesia. Sumatera Utara. DPP KSMN (Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara) Sumatera Utara Di Hari ke …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!