Banyuwangi, 02 Desember 2020,
MH. Imam Ghozali, SH. Presiden LBH Nusantara meminta Paslon (Pasangan Calon) Yusuf Widyatmoko – Muhamad Riza Azizi (Yuriz) agar mundur dalam kontestasi Pilkada Pemilihan Bupati Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya kabar tersebarnya kontrak politik di media sosial antara Paslon 01 dengan sejumlah ulama di Banyuwangi,
” Menurut saya ini tidak benar, janganlah ulama diseret seret ke politik praktis. Karena itu sangat menciderai ulama,” ungkapnya.
Dalam kejadian ini, Ghozali mengungkapkan,
para ulama jangan dibenturkan dengan masyarakat dalam masalah Pilkada. Cabub harus bisa berfikir dewasa, janganlah membawa para ulama ke ranah politik.
” Kami mohon janganlah ulama ini dibawa kedalam arus politik. Apalagi pakai kontrak politik segala,” lanjut Ghozali.
Ghozali menegaskan, Peraturan KPU RI no.4 Tahun 2017 perihal kampanye, Pasal 71 ayat 1 berbunyi ‘Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/ atau memberikan uang ataupun materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih’. Kemudian berdasarkan Pasal 78 ayat 1 berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon.
“ jadi Analisa kami yang telah dilakukan oleh Paslon 01 dengan kontrak politik ini bertentangan dengan aturan atau Peraturan KPU RI no.4 Tahun 2017 diatas,” ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut,Ghozali sapaan akrabnya meminta kepada Banwaslu Kabupaten Banyuwangi agar bekerja lebih proaktif.
” Kami harap Bawaslu dan instansi terkait yang berwenang menangani pelanggaran pemilu agar bekerja lebih pro aktiv. Mereka harus menindak tegas jika terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Paslon,”
Pelanggaran yang dilaakukan paslon 01 Yusuf Widyatmoko – Muhamad Riza Azizi (Yuriz) menurut analisa kami merupakan pelanggaran berat dan fatal pungkasnya.(yahya)