Kabupaten malang, media lintas Indonesia. PRAKTIK membagikan uang atau barang untuk memengaruhi seseorang agar memilih seorang calon bupati dalam pemilihan bupati (pilbub) – atau biasa disebut sebagai praktik jual beli suara atau politik uang – begitu merajalela di kabupaten malang.
Pada hari minggu 6/12/2020 pukul 18:37 WIB, awak media lintas Indonesia melihat dan menyaksikan sendiri praktik jual beli suara di dusun kalisangkrah RT 22 RW 05 Desa sumberoto kecamatan donomulyo kabupaten malang.adapun barang yang di berikan untuk mempengaruhi pemilih adalah kain kerudung.hal ini di akui oleh penerima ber inisial TMPNSH.inisial tersebut menerima barang dari inisial HRMI salah satu team pemenangan dari pasangan calon bupati kabupaten malang dengan nomer urut 1.
Ketika di tanya awak media, kenapa buk kok di kasih kain, ibuk itu “menjawab” Saya di kasih kain ini di arahkan untuk mencoblos pasangan calon bupati no urut satu. Dengan kejadian itu apakah pasangan calon ini tidak melanggar UU pemilu?
Sampai sejauh ini PANWASLU Kab malang kecolongan, atau memang tidak mengerti dengan pergerakan tersebut.pertanya
anya apakah PANWASLU tahu dan membiarkan saja atau memang tidak tahu.