Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Muhlis (35), Warga Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap unit Resmob Polres Sumenep.
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 unit mobil jenis pick up, sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/06/V/2016/JATIM/RES SMP/SEK PSGN, tanggal 31 Mei 2016.
“Tersangka ditangkap dirumahnya sekitar pukul 17.00 Wib, Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambubten,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi bahwa tersangka berada dirumahnya. Kemudian petugas mendatangi rumah tersangka dan dilakukan pengepungan.
“Saat dikepung, tersangka sempat melarikan diri melalui pintu dapur belakang rumahnya menuju arah tanah tegalan,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti salah satunya sebilah senjata tajam jenis Sangkur berukuran 30cm dilengkapi dengan sarung sangkur berwarna hitam,
Sebilah senjata tajam jenis pedang berukuran 70cm dilengkapi dengan sarung pedang warna hijau, 1 Buah Handphone merk Samsung berwarna biru dongker kombinasi hijau.
” Tersangka dijerat dengan pasal 363 ke 3 dan 5 atau pasal 480 ke 1 KUH Pidana,” tutupnya. (Yas)