Dua lembaga, pada hari senin ( 21/12 ) pagi, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L KPK ) dan LSM Teropong ke Polda jatim melaporkan kepala desa ketapang ( s u ) terkait dengan HIPPAM. MOCHAMMAD TAJUDIN Selaku ketua L KPK menuturkan kepada awak media Lintas Indonesia, bahwa ia datang jauh jauh dari banyuwangi untuk menyampaikan surat laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan Kepala Desa Ketapang ( s u ) terkait dgn Hippam Tirto Selogiri di Desa Ketapang tuturnya. Di tempat terpisah Ketua Teropong menuturkan kepada awak media Lintas Indinesa, ia mnyoroti dugaan pemalsuan dokumen yang di lakukan Kepala Desa Ketapang ( s u ). Dugaan pemalsuan dokumen tersebut di karenakan Sekretaris dan Bendahara sebagai susunan pengurus dalam pengajuan Proposal Hippam tidak mengakuinya. Dan proposal Hippam tersebut sudah di cairkan pada tahun 2018 waktu kepemimpinan Kepala Desa ( s k ) pungkasnya. Sementara itu Petugas Sekretaris Umum ( SEKTUM ) Riana nengatakan bahwa ia hanya bertugas menerima surat saja sedangkan untuk waktu dan tindak lanjutnya langsung dari Kapolda, petunjuk langsung dari pimpinan kata Riana. ( sb hsriyono )
