Sidoarjo – media-Lintasindonesia.co.id – Tindakan tegas melawan pengedar narkoba terus oleh Polresta Sidoarjo. Giliran Satres Narkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua orang tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo Jum’at (5/2/2021) menuturkan, bahwa penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui tim Satres Narkoba Polresta Sidoarjo dan merupakan target pelaku pengedaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021.
Ketika anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka ini sedang berada di dalam sebuah kamar kos di Desa Beringin wetan, kec.Taman, Sidoarjo. Bahkan, saat dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan tersangka juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
“Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya.
Kombes Pol. Sumardji berharap agar supaya kejadian seperti ini bisa jadi contoh, dan para pelaku terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.
“Terdapat barang bukti yang telah di sita dari tersangka EPC dan EP berupa, empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram ditimbang beserta plastik, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar( 2,22 ) gram ditimbang beserta plastik, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar (3,2 )gram ditimbang beserta pipetnya, 13 bungkus plastik berisi pil Kopol LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil Koplo LL, dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar,sedang, dan kecil) , satu buah HP merk Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka (EP) , dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop, dan satu buku berisi Catatan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 kilogram perbulannya mereka dijanjikan bayaran 10 juta rupiah dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum diketahui tempatnya atau sedang dalam pencarian (DPO).
“Untuk memper tanggung jawabkan perbuatannya tersebut, Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Undang undang Narkotika,” tegas sumardji ( Joker )