Lingga -Lintasindonesia.co.id. Pendapatan pajak dari sektor sarang burung walet di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau menjadi polemik dan dipertanyaan oleh generasi anak Melayu (GERAM) dan sejumlah masyarakat di Kabupaten Lingga
Bagaimana tidak pendapatan hasil penjualan sarang burung walet yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga pada tahun 2020 lalu Hanya sekitar Rp 87.000.000 dari sarang burung walet yang terdartar sekitar 200 sarang bahkan lebih yang berdiri di Kabupaten Lingga
Kasmiran Bakri selaku ketua generasi anak Melayu (GERAM) kab.lingga desak kepada pihak-pihak terkait untuk menelusuri secara mendalam dan mengambil langkah yang tegas terhadap persoalan pendapatan (Pajak) sarang burung walet yang ada di kabupaten lingga.katanya
Kasmiran Bakri menambahkan “Hal ini tentunya tidak lepas dari pengawasan pihak berkompeten, Penghitungan pajak sarang burung walet harus benar-benar valid, seharusnya pendapatan pajak dibayar dengan hitungan yang masuk akal, bukan dibayar terkesan asal-asalan saja, Ini menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Lingga, artinya hal ini adalah untuk kepentingan Daerah ini juga” tuturnya selasa, (16/02/20210)
Disamping itu kasmiran Bakri juga meminta kepada Bupati/Wakil Bupati terpilih dan Pemerintah Daerah berserta OPD yang ada, untuk kedepannya tidak hanya membelanjakan APBD yang ada, akan tetapi lebih memfokuskan sumber PAD yang potensial, dengan membentuk tim optimalisasi PAD, ungkapnya
“Kalau dilihat dari APBD kita pada tahun ini, PAD Kabupaten Lingga belum mencapai diangka 10%, walaupun ditahun-tahun sebelumnya sudah mengalami kenaikan, kami generasi anak Melayu Kepri bersatu yang berfungsi sabagai kontrol sosial mengharapkan semua elemen pemerintah daerah kedepannya benar-benar serius dalam menangani persoalan tersebut, hal ini kan demi peningkatan ekonomi dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Lingga “tutupnya.
(Rankas)