Bangka,Lintas indonesia”16/02/2021 pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan,5 pengedar di amankan Satresnarkoba Polres Bangka
Menurut Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan S.I.K dalam press releasenya, Selasa (16/2/2021) mengatakan,pelaku kejahatan narkotika tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda
“Pertama Inisial SD (21), dengan barang bukti (BB) sebesar 2,16 gram sabu, merupakan seorang kurir, ” kata Kapolres Widi Haryawan S.I.K
pasal yang dikenakan, jelas Kapolres kepada saudara SD pasal 114 atau 112 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Ditambahkan Kapolres, untuk Polsek Pemali mengamankan 3 orang tersangka, AY,DW, dan HR. AY dan DW pasangan suami Istri
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 9.14 gram sabu, dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika” jelas Kapolres
Kapolres Widi Haryawan S.I.K mengatakan, semalam juga mengamankan AT dengan barang bukti 5,45 gram sabu
“yakni pasal 114 ayat 2 atau 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika” , pihaknya Kapolres, terus melakukan mengembangkan untuk mengungkap pelaku terlibat dalam kejahatan peredaran narkotika.
“mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, segera melapor ke aparat desa terdekat atau ke kepolisian jika mengetahui adanya dugaan ancaman pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika” ungkap Kapolres Widi Haryawan S.IK( Anuar/Bela puspita sari)