Subulussalam-lintasindonesia.co id
Terkait pembangunan jembatan pelayangan menuju Kecamatan Longkib Kota Subulussalam Rabu 17/2/2021.
Saat dikonfirmasi Kadis PUPR Ir. Alhaddin Sikedang di ruangan kerjanya mengatakan awak media, Kegiatan pembangunan jembatan Pelayangan Subulussalam menuju Kecamatan Longkib yang dikerjakan oleh perusahaan CV. KENPURA ALAM NANGGROE sumber dana dari OTSUS tahun 2020, Dengan Anggaran 9, 400.000.000 dengan masa kerja, 73 hari kelender,
Terkait pelaksanaan pekerjaan jembatan pelayangan, mereka tetap diberikan denda Sesuai dengan aturan Saat penandatangan kontrak kerja,
Mengenai kegiatan mana yang tidak sesuai spek, nanti kita akan Surati BPK provinsi untuk mengaudit Secara khusus pekerjaan pembangunan jembatan Pelanyangan tersebut dan ini Sudah kita kordinasikan kepada pihak ispektorat, dan dari pihak inspektorat mengatakan kepada kami agar segera surati BPKP, ujar. kadis Ir. Alhaddin di ruang kerjanya,
Ia menambahkan “Mengenai upah pekerja tidak di bayar oleh kepala tukang itu bukan Ranah kita, itu masalah internal mereka antara kepala tukang dan Anggota nya”
Kalo Masalah pekerjaan kurang bagus dan katanya tidak sesuai dengan Spek Nanti tim yang lebih tau, Makanya kami pihak PUPR akan surati BPK Provinsi untuk mengaudit secara khusus, supaya tidak ada simpang siur terangnya Ir. Alhaddin (M. Pohan)