Nunukan-Lintas Indonesia. “Upaya untuk memberantas peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polres Nunukan terus gencar
dilakukan.”
Tak main-main terhadap pelaku yang mengedarkan sabu buktinya, Jajaran Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Nunukan, kembali membekuk dua pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu- sabu (SS) dengan berat bruto ± 45,57.”
Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi, SH, Kamis (18/02) mengatakan,
awal penangkapan kedua pelaku tersebut Personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, sedang berada di pinggir Jalan Ahmad Yani Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Tengah.”
“Dari informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kerap melakukan transaksi narkotika, berhasil ditemukan seorang laki – laki sesuai informasi lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan. Dan dari hasil penggeledahan belum ditemukan barang bukti (BB), ”,ujarnya.
Maka Personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan introgasi terhadap “RUDI”, dari hasil introgasi Rudi mengakui bahwa yang membawa barang bukti sabu tersebut adalah menantunya bernama “AGUS”.
“Personel Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari “AGUS” sesuai informasi yang diperoleh bahwa AGUS sedang berada di Sebuah Penginapan Kediri 1, Jalan. Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.”
Personel Opsnal kemudian mendatangi penginapan tersebut dan berhasil mengamankan “Agus”, dilakukan penggeledahan didalam kamar penginapan ditemukan 1 buah bungkusan plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, yang disimpan
diatas pentilasi udara. “Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut”,ucap Karyadi.
Kata Karyadi,Jajaran Polres Nunukan telah mengamankan dua pelaku yang diduga menyimpan dan memiliki narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto ± 45,57 Gram berdasarkan LP / 45 / II / 2021 / Kaltara / Res Nunukan, tanggal 12 Februari 2021.”
“Tersanka adalah AGUS Bin HASANUDDIN (26) yang berdomisili di jl. Dusun Lacikong RT.003, Kel. Gattareng Kec. Salomekko Kab. Bone Prov. Sulsel, dan RUDY Bin RAHMAN (35) Alamat : Jalan. Batu 4 Apas Tawau Sabah Malaysia. Keduanya diamankan oleh Personel Opsnal Sat Resnarkoba Pada, Jumat (12/02/2021) sekitar pukul 17.45 wita.”
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan adalah 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 45,57 Gram, 1 buah kantong plastik warna putih, 2 buah kantong plastik warna bening dan oren merk Bakery, 1 buah karet gelang warna kuning, 1 buah Handphone Android warna hitam biru merk Realme, dan 1 buah Handphone warna hitam merk Oppo.”
“Terkait dengan kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider UU RI No. 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika”,Tutur Karyadi./Humas Res Nnk/Rdm.