Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-UT / Nunukan / Kpu Menetapkan Paslon Laura-Hanafia, Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

Kpu Menetapkan Paslon Laura-Hanafia, Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

Nunukan-Lintas Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut: I yakni, Hj.Asmin Laura Hafid, SE. MM dan H. Hanafia, SE.M.Si sebagai

pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan.

Penetapan ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.”

Rapat Pleno ini di pimpin langsung oleh Ketua KPU “Rahman, SP” bersama Lima anggota KPU dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes), yang dilaksanakan di ruang pertemuan Sayn Cafe RT 01,depan Alun-alun Kota Nunukan pada,Jumat (19/02) malam sekitar pukul 20,00 Wita.

Dalam rapat pleno tersebut, pasangan calon (Paslon) Nomor Urut: 1 “Hj.Asmin Laura Hafid,SE.MM dan H. Hanafia, SE.M.Si” secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021 – 2024.

Dalam sambutan Ketua KPU Nunukan “Rahman, SP”, menyampaikan bahwa, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di umumkan tanggal 19 Februari 2021 malam ini, dengan perolehan suara terbanyak yaitu pasangan calon (Paslon) Hj Asmin Laura Hafid, SE,MM dan H.Hanafiah, SE.M.Si.”

“Kita baru saja menetapkan paslon yang unggul dalam pemilihan kepala (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan serentak
tahun 2020 yakni pasangan dengan nomor urut 1,” ungkap Rahman.

Dikatakan pula bahwa, “ada keterlambatan dalam penetapan pemilu di Nunukan karena, adanya gugatan atau sengketa yang di ajukan pasangan calon nomor urut: 2 di mahkamah konstitusi (MK).

“Kita ketahui bersama bahwa proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Nunukan memang tidak bersamaan dengan daerah lain, karena proses pemilihan di Nunukan ada sengketa yang diajukan oleh Paslon nomor urut: 2 ke MK,

Dan setelah melewati persidangan kata Rahman, mulai tanggal 28 Januari sampai tanggal 17 Februari 2021, MK menolak bahwa gugatan pemohon itu tidak bisa diterima artinya ditolak, dengan dasar tersebut KPU melakukan menetapkan calon terpilih,”ujar Rahman.

Rahman menambahkan pula bahwa, “Tahapan ini merupakan tahapan akhir, dan sisa pengusulan kepada Gubernur Kaltara untuk dilakukan Penetapan definitif Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2021-2024,”Jelasnya.

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020, dihadiri oleh Ketua KPU beserta anggota, Bawaslu, Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, Sekretaris Daerah(Sekda) Nunukan, Serfianus, SIP, partai pengusung, dan Wakil Bupati terpilih H Hanafia,SE.M.Si.”/Rdm.

Check Also

73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia di Amankan

NUNUKAN  Kalimantan Utara, mengamankan 73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia, yang hendak diselundupkan ke …

“Arena Judian Sabung Ayam Digrebek Petugas”

Nunukan-Lintas Indonesia. “Personel Sat Samapta Polres Nunukan yang dipimpin oleh Ipda. Endang Sudrajat (KBO Sat …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!