Media Lintas Indonesia.co.id Perwakilan Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan dari korban adanya pencurian tepatnya ditoko Asia Ponsel Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yaitu, Rama Saryuni (25) warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba yang telah membuat laporan keMapolsek Torgamba, sesuai surat laporan kePolisi Nomor : LP/39/II/Res.1.8./2021/Sektor Torgamba, pada hari Kamis (18/02/2021) jam 14.30 wib.
Awalnya Korban sebagai saksi pelapor sekaligus karyawan toko Asia Ponsel atas nama Rama Saryuni, warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pada saat itu ada seorang pelanggan yang lagi belanja ditoko dan mempertanyakan harga handphone yang dia maksud, sehingga saksi pelapor meletakkan handphone pribadinya merk Oppo, type Reno 5 tersebut diatas etalase. Setelah itu saksi pelapor mempertanyakan harga handphone yang dimaksud pelanggan tersebut kepada pemilik toko dengan posisi pemilik berada didalam ruangan sebelah toko, namun setelah saksi pelapor keluar dari ruangan sebelah toko untuk memberitahukan harga hp tersebut kepada pelanggan namun tiba tiba handphone Oppo Reno 5 miliknya hilang dari atas etalase dan pelanggan yg bertanya harga hp tersebut sudah tidak ada ditempat. Akibatnya saksi pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan dengan adanya kejadian pencurian tersebut maka saksi pelapor pun melaporkan kejadian tersebut keMapolsek Torgamba.
Dengan adanya laporan pencurian tersebut maka dengan segera Kanit Reskrim Iptu. Elimawan Sitorus, SH bersama tim Terjun kelokasi TKP guna mencari jejak telusur dan mencari keterangan melalui saksi saksi yang berada ditempat untuk melacak siapa pelaku dari pencurian tersebut. Setelah Satreskrim melakukan olah TKP dan melihat bukti bukti rekaman cctv yang ada untuk dijadikan sebagai dasar melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. setelah mendapat bukti yang akurat maka pada jam 17.30 Wib dihari yang sama Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Iptu. Elimawan Sitorus, SH bersama Tim Tekab Polsek Torgamba melakukan patroli dijalan lintas sumatera, Cikampak – Bagan Batu, Riau maka tim mencurigai 1 unit sepeda motor merk Honda, type Supra X125, warna hitam dengan nomor polisi BK 5118 ZAA yang sedang parkir didepan rumah tepatnya dijalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba dan menunjukkan kepada saksi pelapor berupa sepeda motor dan topi yang diduga kuat dipergunakan pelaku dan saksipun membenarkan petunjuk yang diperlihatkan tim tekab kepada saksi pelapor.
Selanjutnya Tim Tekab melakukan koordinasi dengan Kadus setempat dan memeriksa rumah serta dengan adanya ditemukan topi yang diduga kuat dipakai oleh pelaku. setelah lengkap petunjuk maka tim Tekab mengamankan pelaku yang bernama Ifan Saputra Simanungkalit (36), Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba tepatnya dirumah temannya dan dilakukan interogasi terhadap pelaku sehingga pelaku mengakui telah mengambil barang tersebut serta ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo type Reno 5 dari tangan pelaku. Selanjutnya pelaku digelandang polisi beserta barang bukti kePolsek Torgamba untuk diproses penyidikan lebih lanjut.(J. A. Barus, SH)
Sumber: Kanitreskrim Polsek Torgamba.