Cerita masala kepengurusan organisasi tentu tidak terlepas dari aturan dan peraturan yang di sepakati atau yang berbadakan hukum.
hal inilah yang membuat setiap pergantian kepengurusan ada tahapan dan jangka waktu karena harus di sesuaikan dengan aturan dan peraturan yang sudah di Akta Notaris kan.
Sementara organisasi pengurus pedagang pasar atas( P3A) berbadan hukum yang sah dari Notaris sampai Kemenkumham tertera dan di keluarkan mentri Hukum dan hak asasi manusi repoblik indonesia berdasarkan rekomendasi yang di usulkan susunan kepengurusan yang di buatkan akta Notarisnya.
Dalam Notaris yang di buat oleh
MHD.AFANDI,S.Sos.,.SH.,M.Kn
pada tgl 18 juli 2018 tentang
Pengesahan pendirian perkumpulan pedagang pasar atas
(P3-A) Bungur muara Bungo.
di Notaris ini tertulis atau dalam
Susunan kepengurusan Nama ;
PHENDOS selaku atau dalam tulisan Wakil ketua kepengurusan
Pedagang pasar atas dengan dalam jangka waktu,dalam daftar
susunan pengurus periode 2018-
2023,namun sangat di sayangkan
pada pertengahan bulan Pebruari
Phendos telah di gantikan dari
jabatan tersebut dan iya nya pun tak tau menau telah di gantikan.
terjadinya masala ini cerita Phendos dalam berita media lintas
indonesia kurangnya komunikasi
dan juga kerjasama antara pihak
pengelolah pasar dan pengurus p3a
sehingga menimbulkan permasala
han yang tidak semestinya terjadi.
dan yang fatalnya lagi kata Phendos pemberhentian dirinya
tanpa ada surat panggilan ataupun
surat pemberitahuan terhadap diri
nya pungkas Phendos dengan nada
suara yang kesal.
Dan saya bukan nya takut di berhentikan atau tidak lagi menjadi
Pengurus pedagang pasar atas,namun kita sebagai manusia
harus la pakai aturan dan peraturan
agar semua yang terjadi tidak ada
epek sampingnya di belakangan hari atau ke depan nya semua jabatan dan tahta itu ada batasnya
bukan berarti kita selamanya jadi
raja atau pejabat kata Phendos
seraya menutup cerita dalam media lintas indonesia ini.