KALBAR,MLI. Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah akhirnya Sutikno sang sopir truck pembawa kayu illegal yang ditangkap DENINTELDAM XII TANJUNGPURA beberapa bulan lalu (10/4) oleh majelis hakim dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Untuk barang bukti sebuah truck nomor polisi F 1715 FH beserta isinya yaitu kayu jenis bengkirai dan campuran berjumlah 16,8 m3 selanjutnya dikembalikan ke Polresta Pontianak untuk dijadikan barang bukti lagi bagi tersangka lain nya Edi Muradi alias Akhiong yang sempat buron alias DPO,beberapa waktu lalu sempat tertangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian,namun setelah di serahkan kepada pihak kejaksaan akhiong mendapat tahanan luar,hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak,diantaranya Skretaris LSM TIPPI KALBAR, Sungguh aneh bin ajaib,orang yang sudah menjadi Daftar pencarian orang DPO atau buronan,kok di kasih tahanan luar,ujar Arpan budiardjo, memang itu hak progratif jaksa memberikan izin tersebut namun,sangat janggal,dan timbul pertanyaan,penegakapakah benar-benar serius dalam menegakkan supremasi Hukum, ataukah hanya main-main saja lebih lanjut menegaskan agar kejaksaan Negeri Mempawah agar segera mengeksekusi kembali Akhiong yang diduga Keba Hukum dan Mempunyai Relasi para petinggi aparay pwnwgak hukum,sehingga duiduga bisa membeli Hukum.
Berdasarkan unformasi bahwa tanggal 11 Desember mendatang akan si gelarnya Sidang perdana untuk tersangka Akhiong,Kami mengharapkan agar Majelis Hakim agar memerintah Kajari Menpawah agar melakukan penahan kembali Terhadap Akhiong, jika penahanan tidak dilakukan,dikhawatirkan Akhiong akan buron kembali.tegas Arpan.
Sampai ini diturunkan,Belum ada keterangan Resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. ( Gun )