Kalbar,MLI – Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH, M.Hum membuka secara resmi kegiatan Deklarasi Pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Barat yang dirangkaikan dengan Pembekalan Pencegahan Korupsi kepada Dharma Wanita Persatuan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Drs. Junaidi, MM dalam laporannya menjelaskan maksud diselenggarakannya Deklarasi ini adalah untuk mensosialisasikan keberadaan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Barat kepada seluruh pemangku kepentingan dan Dharma Wanita terkait upaya pencegahan korupsi dimana KPK RI juga memiliki program “Saya Perempuan Anti Korupsi”.
Dalam sambutannya Sutarmidji menjelaskan bahwa Pembentukan Komite Advokasi Daerah merupakan antisipasi untukmenyelesaikan masalah sekaligus mewujudkan iklim bisnis berintegritas yang anti SUAP, juga merupakan wadah komunikasi antara regulator dan kalangan dunia usaha dan diharapkan semakin memantapkan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan efektif dalam mendorong peningkatan pelayanan publik.
Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Barat dihadiri oleh Forkopimda Prov. Kalbar, Bupati/Walikota, Kepala OPD Prov. Kalbar, Kepala DPMPTSP se-Kalbar, Pengurus KAD Anti Korupsi Prov. Kalbar, Pengurus Dharma Wanita Persatuan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalbar dengan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ( Gunawan )