

Kalbar,MLI – Terkait perkara Dugaan Ilegal logging yang sedang di gelar Pengadilan Mempawah atas nama Akiong sempat menjadi soroton publik,yang dimana seorang supir bernama sutikno di vonis 2 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan penjara,sedangkan bos besar nya yang sempat buron dan berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian.
Kini Akiong yang sudah menajadi terdakwa menjalani persidangan di pengadilan negeri Mempawah,akiong yang tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan negeri Mempawah ini,mendapatkan status tahanan kota diberikan oleh kejaksaan setempat.kamis (11/1/19).
Awak media ini menjumpai Urasi Managam,seorang saksi ahli,yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bererapa waktu lalu, Urasi membenarkan,dia memang hadir dipersidangan aliong untuk memberikan keterangan sesuai statussya sebagai saksi ahli sesuai permintaan Jaksa.”saya hadir guna memberi keterangan,sesuai kapasitas seagai saksi ahli yang ditunjuk kejaksaan negeri mempawah”,ujar Urasi.
Dia juga mengatakan,dalam permasalahan ini kayu tersebut sama dengan ilegal,” kalau menurut saya,kayu itu tidak dilengkapi dokumen yang sah,karna setiap pengangkutan kayu harus dilengkapi dokumen yang berasal darimana kayu itu dikirim,sedangkan ini,berbeda antara asal pengiriman dengan dimana dokumen tersebut diterbitkan”kata Urasi.

Lebih lanjut Urasi,ini jelas-jelas pelanggaran,ya kita serahkan saja keputusan ditangan Hakim,karena dalam hal ini Hakim yang menilai,mana yang salah dan mana yang benar”.ketika di tanya,apakah menurut dia kayu ini ilegal atau tidak,urasi menegaskan bahwa kayu tersebut Ilegal.tegas Urasi.
Sementara itu Sekretaris LSM TIPPi Arpan budiardjo,yang dari awal mula penangkpan sampai vonis sidang sutikno sang supir,dirinya selalu mengikuti perkembangan dan melakukan sosial kontrol,mengatakan ” Dlm kasus ini jls modus nya pemakaian dokumen terbang,dokumen skshhk nya dr sawmil CV.Sera Delta anjungan. Kayu nya yg diangkut dr sawmil CV.Putra Tanjung,dibuatlah data yg di cantumkan di dokumen disesuaikan dgn kayu yg diangkut dr sawmil Akiong di Nanga Pinoh CV.Putra Tanjung . Jadi seolah2 kayu yg diangkut dan ditangkap itu memiliki dokumen.
Ini modus lama yg bersemi kembali”kata arpan.lebih lanjutnya,” Tinggal kita lihat saja akhir dr persidangan ini.semoga saja jaksa penuntut umum dan tim majelis hakim nya dapat menegakkan hukum seadil2 nya. Hanya yg menjadi pertanyaan mengapa terdakwa Akiong yg sempat menjadi buronan ( DPO ) setelah berhasil di tangkap dan kasusnya disidangkan di pengadilan ternyata terdakwa tidak di tahan,malah bisa bebas pergi kemana mana,tegas Arpan.( Gunawan )