Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Sumene, Madura, Jawa Timur dilakukan penertiban oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Penertiban digelar lantaran
melanggar aturan.
Komisioner Bawaslu Sumenep Abd. Rahem mengatakan salah satu yang dilakukan diantaranya, Kecamatan Manding, Pragaan, Kangayan Pulau Kangean, dan Kecamatan Gapura.
“Penertiban ini dilakukan secara serentak pada 7 Januari kemarin, ada 117 APK yang kami tertibkan,” katanya.
Adapun diterbitkannya ratusan APK karena melanggar aturan. Seperti dipaku di pohon dan diletakan di mushalla.
“Ratusan APK itu terdiri dari 8 Parpol, karena melanggar aturan maka kami tertibkan,”tuturnya.
Padahal, Bawaslu sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait larangan penempatan APK. Harapannya tidak ada Parpol atau tim suskses atau caleg yang melanggar aturan.
“Kami terus lakukan pengawasan kedepan, jika ada yang melanggar pasti kami tertibkan,” tutupnya. (Yas)