BUOL : LINTAS INDONESIA, penyaluran beras sejahtera (RASTRA) di desa busak dua kecamtan karamat kabupaten buol propinsi sulawesi tengah, kini berbeda dari sebelumnya.
Pasalnya, penyaluran yang sering di lakukan di kantor desa, justru di laksanakan di rumah kepala desa busak dua, serta dalam penyaluran beras di sertai dengan pembagian alat peraga kampanye (APK) milik sala satu calon anggota DPRD kabupaten buol dapil 1 periode 2019/2024, PANGERAN PAISAL DJ. AKUB, yang sekaligus suami dari kepala desa busak dua, “HERNANINGSIH LAINDJONG.
salah satu warga yang engan di korankan namanya sekaligus menerima beras Rastra, kepada tim media Ini, mengaku bahwa dirinya serta beberapa masyarakat lainnya juga mendapatkan hal yang sama,
“setiap kepala keluarga dapat dua karung beras Rastra isinya sekitar 10 kg per karung, serta stiker milik calon anggota dewan pak terang nya ”
Dia nambahkan” waktu kami menerima beras mendapat pesan dari ketua lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) yang melaksanakan penyaluran beras, bahwa katamya ” ingat, jangan lupa hari H pilih pangeran paisal dj. Akub, kemudian dia menyerahkan beras dan stiker, akuh dia,.
Saat di konfirmasi,ketua LPM’. mengaku, dirinya tidak pernah malakukan hal seperti yang di sampaiikan oleh masyarakat.
Mendapat laporan masyarakat, tim mrdia ini mendatangi kepala desa busak dua HERNANINGSIH LAINDJONG sabtu 12/01 di kediamannya, dia menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal yang telah di sampaikan oleh masyarakat,
Memang kemarin penyaluran beras di laksanakan di rumahku,karena beras tiba di desa sudah sangat sore sekali, sekitar jam lima, terpaksa mereka antar di rumahku pak, dan waktu penyaluran beras tidak ada orang yang bagi-bagi stiker pak terang kades”
Dia menambahkan” waktu penyerahan beras, saya bersama suami tidak ada di rumah, memang di atas meja yang satu, stiker suami saya ada di situ, namun hilang dan sampai saat sakarang saya bersama suami cari tapi tidak ada di temukan, intinya kami tidak pernah bagi-bagi stiker pak, tutup kades.
hal ini tentunya sangat memerlukan peran serta panwas, selaku pihak yang mengawasi setiap kegiatan di wilayah masing-masing, karenah jika terbukti hal ini terjadi, sudah sangat tentu kinerja badan pengawas pemilu yang ada di desa sangat di ragukan. **A. L..06