BUOL: LINTAS INDONESIA. salah satu program pemerintah pusat tahun 2018 yang sangat menyentuh dan dapat membantu masyarakat ekonomi menengah kebawah (miskin) berjalan tidak efesien, karenah di laksanakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (jukniis) seperti yang sudah di keluhkan oleh beberapa masyarakat desa busak II kecamatan karamat kabupaten buol sulawesi tengah sabtu12/01 pada tim media ini mengatakan’ waktu saya mendaftarkan lahan saya kepada pemerintah desa, agar lahan saya dapat di ukur, dimintakan biaya adminitrasi sebesar Rp. 75000 pak” dan lahan saya yang di ukur ada dua bidang jadi saya harus bayar Rp 150.000 dan pada saat pengambilan sertifikat di mintakan biaya sebesar Rp 49000 lagi pak, akuh sala satu masyarakat yang enggan di korankan namanya pada media ini.
Hal serupa juga di sampaikan oleh seorang ibu yang mengaku lahannya di ukur untuk di sertifikatkan, kalau saya pak bayar Rp 75000 waktu mendaftar dan pada saat mengambil sertifikat dimintakan lagi biaya Rp 75000 pak,,
Menurut keterangan masyarakat penerima sertipikat ini, bahwa yang melakukan pungutan biaya adminitrasi untuk pendaftaran dan penjemputan sertifikat adalah sekretaris desa ( sekdes) …….
Mendengar penyampaiyan masyarakat desa setempat terkait dengan hal ini tim media lintas indonesia langsung menemuai sekertaris desa namun tidak dapat di temuai, kemudian langsung menemui ibu HERNANINGSIH LAINJONG selaku kepala desa (kades) busak II kecamatan karamat di kediamannya mengatakan” itu bukan pungutan liar pak, dana yang di minta kepada masyarakat yang mendapat bantuan sertifikat di gunakan untuk membayar kepada petugas pembatu karenah dua sampai tiga kali mereka bolak balik ke lahan masyarakat baru selesai pangukuran untuk satu bidang lahan masyarakat, adapun masalah yang di minta itu atas persetujuan masyarakat waktu musyawarah di balai desa terang kades.
Dia menambahkan,’ selama kegiatan pangukuran lahan masyarakat, saya tidak pernah mendapat bantuan dana oprasional dari pertanahan padahal kurang lebih seratus bidang lahan masyarakat yang telah di ukur, sehingga dengan terpaksa saya mintah kemasyarakat adminitrasi untuk keperluan kegiatan ini, dan nanti sudah selesai kegiatan pengukuran lahan baru saya manerima dana dari petugas BPN kabupaten sebesar Rp 500.000 tutur kades dengan nada polos.
Mendengar keluhan dari masyarakat serta pemerintah desa, terkait dengan masalah ini sangat di sayangkan kalau badan pertanahan negara (BPN) kabupaten buol adalah penyebab semua ini, padahal sudah di atur dalam peraturan pemerintah bahwa kepala desa adalah Tim A dalam kegiatan bantuan sertifikat grstis yang tentunya sudah di anggarkan biayanya, Namun pihak BPN kabupaten tidak menyerahkan apa yang menjadi hak perintah desa (pemdes), sangat diragukan hal ini tidak hanya terjadi di desa busak II namun di duga terjadi juga pada desa lain di kabupaten buol,,ALG..05