Nunukan-Lintas Indonesia.co.id.“Proyek penanaman mangrove jenis api-api di Pulau Sebatik,Kabupaten Nunukan pada oktober 2019 lalu oleh“CV.Tengkawang Sari”yang telah menghabiskan APBD Pemprov Kaltara senilai Rp.1.2 Miliar diatas lahan seluas 35 hektar,dinilai gagal karena hanya sebahgian kecil yang tumbuh.”
Ketua LSM PancasilaJiwaku(Panjiku)Mansyur Rincing mempertanyaan,apakah Pemprov Kaltara sebelum melakukan proyek penanaman mangrove tersebut sudah berkoordinasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat setempat.
“Proyek tersebut apakah sudah melalui Musrenbang,melibatkan BMKG untuk mengukur kondisi cuaca,dan apakah cocok ditanam di pantai tersebut,dan yang mengadakan penanaman mangrove ini apakah memiliki dokumen pendukung.
“Kami menduga bibit mangrove yang ditanam sebanyak 120.000 diatas lahan seluas 35 hektar,”ujar Mansyur.
Dengan adanya hasil temuan tersebut,Masyur Rincing meminta pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini.Jika kasus ini hanya dibiarkan,maka terkesan ada pembiaran hukum karena ini menyangkut uang negara,”Terangnya.
Untuk itu,Ia berharap agar pihak kejaksaan segerah memanggil yang bersangkutan,jangan sampai uang Rp.1.2 M itu ikut hanyut terbawa arus air laut sebab bibit mangrove yang ditanam tidak ada yang hidup.”
“Sesuai hasil investigasi kami dilapangan tepatnya di RT.8 dan RT.18,bibit mangrove yang hidup bisa dihitung dengan jari,”ungkapnya kepada wartawan.
Oleh karena itu kata mansyur,PPTK,Konsultan dan pihak kontraktor harus dipanggil untuk bertanggungjawab dengan pekerjaan tersebut.masalah ini dimohon agar segera dituntaskan,Jangan lama-lama.
“Dan kalau tidak ada tindakan dari pihak kejaksaan,kami akan melakukan aksi demo dikejaksaan,”ujar Mansyur Rincing Ketua LSM Panjiku./Tim.