Bengkulu, lintasindonesia.co.id –Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemenristek ), telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) atau saat ini disebut dengan nama Biaya Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ), tada tahun 2023.
Perubahan ini tertuang pada Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BSOP ).
Dana BSOP sendiri adalah Dana Alokasi Khusus nonfisik untuk mendukung operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
BSOP sendiri setelah penggabungan nomenklatur ruang lingkup dana BSOP ditahun anggaran 2023 ini dibagi 3 jenis, yakni Dana Bos Reguler dan Kinerja, BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD kinerja sekolah penggerak dan terakhir BOP Kesetaraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja sekolah berkemajuan terbaik.
Ketum LIPA – AS, RI, Ferdian menjelaskan disela Kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri dikantor Gubernur Bengkulu, ” sekolah yang telah ditetapkan menerima anggaran dana BOSP tersebut sudah sangatlah jelas peruntukan nya, sampai di item terahir yaitu pembayaran tenaga honorer, namun setelah di investigasi pembayaran tenaga honorer masih saja menggunakan anggaran komite sekolah, yang dalam hal bertentangan dengan SE Gubernur, yang jadi pertanyaan kami, Anggaran Komite Sekolah itu tidak lah sedikit yang mana jika per siswa nya ada yang ,50, 100, bahkan ada yang 150 ribu, bahkan sekolah yang tingkatan SMA atau SMK yang bonafit atau siswa nya lebih dari 500 atau 300 siswa, dari itu kami siap turun gunung untuk Investigasi baik sekolah SMA, SMK, MA, dan setara nya di Provinsi Bengkulu, jika diperlukan kami akan ajukan Rekomendasi dari Dinas yang terkait “, pungkas nya. ( Fikri )