Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / 2 Truck Penyelundup Pengiriman Pupuk Subsidi Ditangkap Polres Sumenep

2 Truck Penyelundup Pengiriman Pupuk Subsidi Ditangkap Polres Sumenep

Sumenep, Media-Lintasindonesia.co.id – Penyelundupan pangiriman pupuk bersubsidi ke luar kota berhasil ditangkap anggota unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H mengatakan pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi berawal dari informasi tentang adanya armada transportasi (truck) sedang memuat barang (pupuk bersubsidi), di jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep.

Dari informasi tersebut tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti adanya informasi, sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan.

“Pukul 20.30 Wib, di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku,” katanya, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, dari penangkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut 2 dari 3 orang itu berhasil diamankan ke Polres Sumenep. Tiga orang itu yakni berinisial H, Warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk.

Kemudian, berinisial IH, Warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan sebagai sopir truk, dan inisial W (DPO), Warga Bluto, Kabupaten Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi.

“Barang bukti yang diamankan berupa pupuk dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Dia menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP,”Ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara,” tegasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!