Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Belitung Timur / UPT KPHP Gunung Duren Beltim Pastikan, Tambak Udang Milik PT VIP DiLuar Kawasan Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6614 Tahun 2021

UPT KPHP Gunung Duren Beltim Pastikan, Tambak Udang Milik PT VIP DiLuar Kawasan Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6614 Tahun 2021

Belitung Timur, Media-lintasindonesia.co.id || Terkait pemberitaan di salah satu media online, yang menuliskan dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di lahan yang akan digunakan untuk Tambak Udang milik PT VIP berada di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Membuat beberapa pihak dari UPT KPHP Gunung Duren Beltim dan Kuasa Hukum Kades tersebut memberikan Klarifikasi kebenarannya. Senin (14/07/2025).

Cahyono Kepala UPT KPHP Gunung Duren Beltim beserta jajarannya inspeksi mendadak guna melakukan pengecekan. Pemantauan kondisi di suatu tempat itu didampingi oleh tim Polres Belitung Timur, Pihak Desa dan pihak Kecamatan serta pihak Perusahaan.

Saat di Konfirmasi Oleh Awak Media Menyampaikan.

“Menyikapi pemberitaan di media online yang sudah beredar beberapa hari ini, terkait pembabat Hutan Lindung oleh aktivitas Tambak Udang di Desa Mengkubang.

Kami sudah melakukan pengecekan langsung lokasi tersebut bersama tim dari Polres Belitung Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim beserta anggotanya dan pihak Desa, pihak Kecamatan serta pihak Perusahaan,” ujarnya.

Lanjut Kepala UPT KPHP Gunung Duren Beltim, pengecekan lokasi dilakukan dengan menggunakan aplikasi pemetaan dan media peta serta tata letak batas Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi 1.

“Yang tergambar sebagaimana SK Menteri Kehutanan Nomor 6614 Tahun 2021 menunjukkan hasilnya, bahwa lokasi kegiatan berada di luar Kawasan Hutan atau Area Penggunaan Lain (APL),” papar Cahyono.

UPT KPHP Gunung Duren Beltim melakukan pengecekan lebih detail, lokasi kawasan Hutan Lindung sekira Kurang lebih 90 meter dari aktivitas tersebut.

“Dapat kami sampaikan pada lokasi kegiatan tersebut berdasarkan Peta Kawasan Hutan yang ada saat ini itu berada di luar Kawasan Hutan,”tegas Cahyono.

Sementara Wandi, S.H selaku Kuasa Hukum dari Kepala Desa mengkubang, mengatakan.

Dari pihak Kepolisian bersama Dinas UPT KPHP Gunung Duren Beltim menganjurkan kepada pihak Perusahaan agar dapat memasangkan Plang kegiatan.

“Mereka juga menyarankan terkait segala hal untuk dilengkapi tidak hanya Pasang plang, namun pembersihan dan penguasaan lahan serta juga melakukan koreksi, jika ada Pengaduan Masyarakat (Dumas) segera memberikan instruksi-instruksi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”ujarnya dengan singkat saat dikonfirmasi awak media. *

Editor:Indra

Menanggapi hal tersebut, Humas PT VIP, Herman, memberikan klarifikasi bahwa total luas lahan yang dibebaskan memang mencapai 50 hektare, namun yang sesuai dengan Tata Ruang Laut dan disetujui hanya 43 hektare, lalu sisa 7 hektar masuk kawasan wisata, namun pihaknya akan melakukan permohonan kembali ke PKKPR sebagai pengembangan.

“Berdasarkan tata ruang perikanan laut, luas yang diizinkan sekitar 50 hektare. Namun yang diizinkan hanya 43 hektar sedangkan 7 hektare masuk kawasan pariwisata,” ujar Herman, Senin (14/07/2025).

Ia juga membantah tudingan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung Pantai. Menurut Herman, sejak tahun 2021 status lahan telah berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai perubahan tata ruang. Selain itu, perusahaan mengklaim dan berkomitmen untuk tidak melakukan pembangunan dalam radius 100 meter dari bibir pantai.

“Kalau disebut itu hutan lindung, itu keliru. Pada 2021 kawasan itu sudah beralih menjadi APL. Dan kami tidak akan membangun apa pun dalam radius 100 meter dari pantai,” tegasnya.

Hari ini, tim dari Dinas Kehutanan dan Polres Belitung Timur telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Terdapat informasi awal yang menyebutkan bahwa sekitar 4 hektare dari lahan yang digarap diduga masuk kawasan hutan lindung. Namun, Herman memastikan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai titik koordinat yang ditentukan melalui izin PKKPR, sehingga kemungkinan masuk ke kawasan hutan lindung sangat kecil.

“Sebelum membuka lahan, kami sudah melakukan floating titik koordinat. Tim kami bekerja mengikuti acuan itu. Jika melenceng, pasti akan ketahuan. Kami tidak ingin ambil risiko, apalagi merambah hutan lindung,” ujarnya.

Herman juga menginformasikan bahwa dari hasil pengecekan lapangan, pihak Dinas Kehutanan dan Polres Beltim tidak menemukan adanya aktivitas perambahan hutan lindung sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

“Kami diinformasikan langsung bahwa tidak ditemukan perambahan hutan lindung. Selanjutnya, Polres Beltim akan bersurat ke Polda Babel untuk melaporkan hasil pengecekan tersebut,” pungkasnya, “Di lansir Senergipos.com

Check Also

PENINGKATAN PEMBAGUNAN JALAN MELINTASI KAWASAN HUTAN HP BUDING TIMUR DI DUGA ILEGAL 

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID . KAMPIT BELTIM [ Penigkatan pembagunan jalan melintasi kawasan Hutan produksi ( HP ) …

Proyek Rehabilitasi Jaringan D.I. Telan Dana APBN 12M diDuga Kuat Tidak Sesuai Bestek. “Ada Koordinasi Lewat Oknum Wartawan.

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID ,BELITUNG TIMUR |Sebuah proyek besar, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I. di Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten …

Peringati Maulid Nabi Muhammad

SDN 20 Manggar Peringati Maulid Nabi Muhammad

BELITUNG TIMUR | Dalam rangka peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1444 Hijriah, Sekolah Dasar …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!