MUSI RAWAS, SUMSEL.mLI – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas ( KPUD Mura) , Sumatera Selatan ( Sumsel ) menyatakan Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mura untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020 yakni H Hendra Gunawan (H2G) berpasangan dengan H Mulyana dan Hj Ratna Machmud berpasangan Hj Suwarti, lulus tes kesehatan. Pernyataan itu berdasarkan hasil tes kesehatan yang dilakukan tim pemeriksa kesehatan oleh Tim Dokter di RSMH Palembang. Kabar gembira ini terungkap saat Komisioner KPUD Mura menggelar Rapat Pleno Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas tahun 2020, Senen(14/09/2020) sore. Rapat pleno bertempat di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Mura itu dibuka langsung Ketua KPUD Mura, Anasta Tias didampingi Komisioner lainnya yakni Apandi ( Devisi Teknis dan Penyelenggaraan ), Wahyu Hidayat Setiyadi ( Devisi Perencanaan Data dan Informasi ), M.Syarifudin ( Devsi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM ) dan Ania Trisna AD ( Devisi Hukum dan Pengawasan ) dan Sekteraris KPU Mura, Nailul Azmi. Adapun hasil pemeriksaan kesehatan dua bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mura tersebut disampaikan Apandi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Mura. “ Dengan demikian, kedua bapaslon telah memenuhi syarat dan berhak melanjutkan pada tahapan pilkada selanjutnya”, ujarnya. Kepada sejumlah wartawan usai acara tersebut menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan kedua bapaslon yang berkontestasi di Pilkada Mura 2020 tersebut, diterima pihaknya pada Sabtu (12/09/2020 ), dari Ketua Tim Medical Check-Up (MCU) untuk Pilkada Serentak 2020 wilayah Sumsel di RSMH Palembang, dr Julius Anzar. “ Kesimpulan yang kami dapatkan melalui berita acara (BA) hasil pleno, yakni kedua bapaslon memenuhi syarat baik secara jasmani maupun rohani. Bahkan, keduanya juga dinyatakan tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan narkotika, serta tak terpapar Covid-19,” ungkapnya. Tahapan tes kesehatan tersebut, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. “Artinya, KPU Kabupaten Mura harus menerima BA hasil pemeriksaan kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan, untuk menetapkan para bapaslon lolos dari tahapan tes kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun,” ujarnya. Sedangkan, untuk hasil rekam medis kedua bapaslon, tidak bisa dibuka untuk publik dan hanya bisa diketahui oleh tim kesehatan serta KPU Mura saja, sebab hal itu merupakan dokumen yang dikecualikan. “ Kalau rekam medisnya bersifat rahasia, tak bisa diinformasikan. Sebab, dalam aturan ada tiga item dokumen yang dikecualikan, yakni daftar nilai di ijazah kandidat, hasil pemeriksaan kesehatan, serta dokumen B-1 KWK perseorangan,” pungkasnya. Pantauan media Lintas Indonesia, rapat pleno tersebut dihadiri utusan dari kedua bapaslon, partai pengusung dan disaksikan langsung Komisioner Bawaslu Kabupaaten Musi Rawas serta puluhan awak media dan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy . (Ria).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























