Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Lumajang / Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI yang di perdagangkan di tengah masyarakat.

Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI yang di perdagangkan di tengah masyarakat.

SURABAYA MEDIA LINTAS INDONESIA.

Uni IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan ini, polda jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

“Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat,” tambahnya.

Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, polda jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu Wadirsus polda jatim AKBP zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” tutup AKBP Zulham Efendi, Wadirsus polda jatim.

Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(Sir)

Check Also

SUTAM : SAYA AKAN BAWA DESA GUCIALIT YANG LEBIH BAIK DAN LEBIH MAJU

Lintas Indonesia.co.id -Lumajang. Pantauan wartawan lintas Indonesia dari depan kantor balai desa gucialit,saat berlangsungnya pemilihan …

KEPALA DESA PULO DAN PERANGKATNYA KOMPAK BERPAKAIAN ADAT DAERAH LUMAJANG.

Lumajang media Lintas,Kamis,15 April 2021 suasana di Kantor Desa Pulo Kecamatan Tempeh tampak berbeda dari …

KAPOLRES LUMAJANG-AKBP EKA YEKTI HANANTO SENO APRESIASI HUT F-JINLU YANG KE-2

Lumajang- Media Lintas Indonesia, Ultah forum jurnalis independen nasional Lumajang (F-jinlu) ke 2,di selenggararakan pada …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!