Lombok Timur – Sembalun, Lintasindonesia.co.id|Sesuai dari Pengakuan Terlapor Yaitu Amaq Nawirih membenarkan surat jual beli yang di tandatangani di Kantor Desa Sembalun Bumbung Pada Hari Kamis 28/12/2017 dan di perkuat oleh putusan: Pengadilan Negeri Selong memberi putusan, dengan putusan pengadilan No.131/Pdt.G/2018/PN.SELONG, PT Pengadilan Tinggi Mataram Telah Memberikan Putusan Dengan Nomor. …
Read More »
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























