Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Tim Gradak Polres Bangka Tindak Cepat Pasutri Pengedar Narkoba di Berbura

Tim Gradak Polres Bangka Tindak Cepat Pasutri Pengedar Narkoba di Berbura

BANGKA, media-lintasindonesia.co.id – Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, diamankan Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka.

Kasat Res Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi mengatakan, keduanya ditangkap petugas di sebuah Camp Tambang Inkonvensional (TI) di Desa Berbura Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka Sabtu (18/2).

Berinisial IJ (30) dan LN (38) pasangan suami istri tersebut diamankan beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 28.23 gram.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri pada hari sabtu sekira pukul 00.30 WIB di sebuah kamp tempat tinggal yang beralamatkan di dusun Bernai desa Berbura Kecamatan Riau silip Kabupaten Bangka,” jelas Kasat, Rabu (22/2/2023).

Dia menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa terdapat sebuah kamp yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Sabtu pagi, kita ada menangkap IJ als Ijal dan LN dengan barang bukti shabu 28.23 gram,” ujar Iptu Deni, Senin (20/2/2023).

Berbekal informasi tersebut, Tim Gradak Sat Narkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku IJ dan LN. Mereka mengedarkan Narkoba jenis sabu dengan cara menunggu para pembeli datang ke sebuah kamp TI tempat mereka tinggal.

Menurutnya, saat diamankan, ditemukan juga barang bukti 1 buah tas kecil berwarna ungu yang didalam nya terdapat 1 buah dompet kecil warna merah yang berisikan 100 paket plastik klip ukuran kecil.

Plastik itu berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, 2 paket plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah celana jeans warna biru yang pada lipatan celana bagian bawah terdapat 1 buah wadah gantungan kunci yang di dalamnya berisikan 5 paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah koper warna merah yang di dalamnya berisikan timbangan digital warna silver dan 2 bal plastik klip kosong.

“Kemudian ditemukan satu unit Hp Nokia warna biru muda, 1 unit Hp OPPO warna hitam, 1 unit Mobil Daihatsu xenia warna hitam dengan plat nopol BN 1395 VX,” ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, Pasutri IJ dan LN dijerat dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Check Also

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID -DOPANGKALPINANG || Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai …

Jalin Silaturahmi, Koordinator GPJS Belitung Ajak Anggota Kumpul Guyub di Tenda Biru

Media-lintasindonesia.co.id _BELITUNG  || Guna mempererat tali persaudaraan dan menjaga kekompakan antaranggota, Koordinator Grup Pancing Joran …

Fira Akan Mencabut Laporan dan Meminta Maaf Ke Gubernur Hidayat Arsani

Bangka, Lintasindonesia.co.id ||Sengketa berawal dari utang bahan material bangunan tahun 2015. Hidayat sebelumnya telah membantah …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!