Sumatera Utara-Media Lintas Indonesia. AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, Sik Kapolres Labuhanbatu melalui Iptu. Agus E sebagai Kasi Humas menerangkan keberhasilan Satreskrim menangkap Jurtul togel yang berinisial RHH alias Jongga ( 49 ) dengan barang bukti 1 unit handphone merk Nokia warna biru berisikan sms angka pasangan judi tebakan Kim Hongkong, pada tanggal 07 April 2022, 1 buah buku notes, uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp.135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ), dan 1 buah tas sandang kecil warna biru. Inisial RHH alias Jongga di tangkap pada hari Kamis ( 07 April 2022 ) sekira jam 21.00 wib di Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
AKP. Rusdi Marzuki Kasat Reskrim Labuhanbatu menjelaskan penangkapan inisial RHH alias Jongga di awali dengan adanya informasi dari masyarakat yg resah dengan adanya penjual judi togel tebak angka jenis Kim Hongkong di bulan suci Ramadhan di wilayah Cikampak Pekan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Menanggapi informasi tersebut kasat reskrim memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA. Sarwedi Manurung dan tim opsnal untuk menindak tegas pelaku judi togel tersebut. Setelah tim opsnal melakukan penindakan akhirnya tim berhasil menangkap tersangka inisial RHH alias Jongga beserta dengan barang bukti.
Pelaku mengakui bahwa dirinya di suruh menulis togel jenis Kim Hongkong oleh seseorang yang mengaku berinisial PMH, yang tinggalnya di Medan. Petugas sudah melakukan pengembangan kepada PMH namun belum berhasil sehingga terhadap perkara ini petugas tetap melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan judi lainnya. Tersangka inisial RHH alias Jongga merupakan pengangguran sehingga nekat berjualan togel di bulan suci Ramadhan karena desakan ekonomi dan juga untuk biaya sekolah anaknya. Tersangka juga mengaku baru 3 hari menulis togel, dan dirinya mendapat keuntungan komisi sebesar 20 persen dari omset penjualan togel tersebut.
Kasatreskrim Labuhanbatu, AKP. Rusdi Marzuki mengatakan bahwa, tersangka inisial RHH alias Jongga di persangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana dan di ancam hukuman penjara 10 tahun, ucap Kasat Reskrim tegas. ( J. A. Barus ).
Sumber: Humas.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























