Nganjuk ( Media – Indonesia .co .id) – Pada Dasarnya seluruh permainan judi di larang di Indonesia , akan tetapi tidak halnya yang terjadi di Daerah Nganjuk ini
Seperti yang terjadi pada hari ini Minggu 4 Oktober 2020 Judi sabung ayam sedang berlangsung di Desa Singkal Anyar tepatnya di Rt1 RW 3 belakang warung Bpk Zaini atau biasa di panggil PK plong judi sabung ayam sedang berlangsung
padahal jelas – jelas melanggar UUD tentang perjudian yaitu Pasal 303 juga di tengah tengah pandemik ini jelas melanggar Protokol kesehatan yang sedang di terapkan pemerintah
Seakan ada indikasi kerja sama antara pihak – pihak yang berwenang karena jarak antara tempat judi dan kantor Polsek Prambon tidak terlalu jauh
” Memeng perjudian di tempat ini sudah berlangsung lama pak , tapi warga kami tidak bisa berbuat apa – apa karena dari pihak Kepolisian , terutama dari Polsek Prambon seakan – akan membiarkan perjudian sabung ayam ini berlangsung” ujar seorang warga yang tidak mau namanya di sebutkan
Memang perjudian apapun akan merusak masyarakat dari berbagai lini karena perjudian merupakan salah satu pekat masyarakat yang harus di hilangkan
” Kami dari masyarakat yang tidak senang dengan adanya perjudian memohon kepada pihak Kepolisian , Terutama Polsek Prambon pada khususnya dan Polres Nganjuk pada umumnya untuk bertindak tegas dan segera menutup perjudian itu” ungkap warga yang lain yang lagi – lagi tidak mau di sebutkan identitasnya
Kami sebagai masyarakat yang kebetulan bergerak di bidang media sebagai penyambung lidah masyarakat meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas
Sedangkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Singkal Anyar Rt 1 Rw 3 Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk berlangsung jam
Sekitar jam 11 WIB tadi ( Tim )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























