
Subulussalam-lintasindinesia.ci.id Satuan Resnarkoba Polres Subulussalam menangkap 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat terpisah.
AS (36) pria warga desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Subulussalam diamankan pihak polisi sekira pukul dua siang hari Rabu (30/06) di Sikelondang dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram yg dibungkus dalam plastik transparan.
AS yang diamankan polisi dari dalam rumahnya, saat diintrogasi mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diberi seorang pria berinisial M,dan saat ini masih dalam pencarian polisi.
Sementara itu sekira sore hari Kamis (01/07) , kembali Tim Satresnarkoba Polres Kota Subulussalam berhasil menangkap dua orang pria warga Aceh tenggara di desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri.
Keduanya berinisial J (33) warga Desa Teruntung Negara Baru Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara. dan S (24) warga Desa Tuhi Jongkat Kec. Babul Rahma Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti 4 gram sabu yang dibungkus plastik kecil jadi delapan bagian.
Keduanya diamankan polisi dari dalam sebuah rumah di desa Subulussalam Timur, saat diinterogasi keduanya mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka, yang diberi seorang pria berinisial SP warga Aceh Tenggara,dan saat ini masih dalam DPO.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.(M. Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























