Gara gara mengangkut kayu ilegal Sutikno seorang supir truk ditangkap aparat dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Di Pengadilan kemudian Sutikno divonis hukuman 2 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya giliran AK yg didakwa sebagai pemilik kayu yg berhadapan dgn meja hijau.
Namun ada kejanggalan terlihat dimana AK yang pernah buron dalam kasus ini tapi ditingkat kejaksaan dan pengadilan AK malah tidak ditahan.
Kasi Pidum Kejari Mempawah Edi Kusbiyantoro,SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya kepada awak media menjelaskan, AK tidak ditahan karena ada permohonan dari pihak keluarga nya yang bersedia sebagai penjamin. Selain itu AK juga diyakini tidak akan melarikan diri dan yang terpenting ada surat keterangan dokter yang menyatakan AK dalam keadaan sakit. Hal hal ini lah yang menjadi pertimbangan sehingga AK tidak dimasukkan ke sel tahanan.
Menanggapi hal ini aktivis TIPPI KALBAR M.NATSIR mengatakan, biasanya tidak mudah melepaskan seorang tersangka yang pernah buron untuk dikenai tahanan luar saja. Diperlukan alasan yang kuat untuk tidak menahan nya .
Jika terdakwa AK dinyatakan sakit tapi faktanya setiap menghadiri persidangan AK terlihat dalam keadaan segar bugar saja tak kurang suatu apapun. Apakah dalam hal ini mungkin ada oknum yang bermain M.Natsir menyerahkan kepada masyarakat untuk menilainya sendiri.
Sebagai pembanding kata nya melanjutkan, supir pengangkut kayu nya saja sejak ditangkap sudah langsung ditahan mulai dikepolisian, kejaksaan hingga kepengadilan. Mengapa pemilik kayu nya tidak..Apa mungkin dalam kasus ini berlaku kata kata” hukum tajam kebawah tumpul keatas”.
Dirinya berharap semoga aparat penegak hukum yang menangani kasus ini dapat berlaku adil karena banyak mata yang menyoroti perjalanan kasus ini, kata nya mengakhiri.(GN)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























