Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Tiga pria warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan petugas Polsek dan Koramil setempat. Mereka ditangkap lantaran melakukan pesta narkotika jenis sabu.
Ketiga orang tersebut diantaranya Taufiqur Rohman, Ediyanto, dan Ali Kusdi. Ketiganya merupakan satu Desa yakni Desa Gadu Barat.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp. Widiarti mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari informasi bahwa di salah satu rumah warga sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dengan cara masuk dan melakukan penangkapan dilokasi pesta narkoba tersebut.
“Anggota Polsek bersama anggota Koramil Ganding melakukan penangkapan ke 3 orang tersangka dan melakukan penggeledahan,” katanya, Senin (13/9/2021).
Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 1 alat hisap/Bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca yg berisi sisa sabu.
“Saat diintrogasi tersangka menyatakan bahwa sabu itu dibeli dari saudara Bay, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.
Menurutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set alat hisap atau bong.1pipa kaca terdapat sisa sabu. Klip Kosong. 2 buah Sedotan. 2 buah korek api gas.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat




























