Belitung, Media-lintasindonesia.co.id – Telah dilakukan paparan dan diskusi hasil kegiatan kajian reklamasi lahan bekas tambang PT. IMI (Industri Mineral Indonesia) Kaolin, yang berada di Dusun Aik Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan Belitung. Provinsi Kepulauan Babel. Pada hari Sabtu (26/03/2021).
Yang ikut hadir dalam pertemuan Paparan dan kajian hasil kegitan reklamasi lahan bekas tambang PT. IMI (Industri Mineral Indonesia) Kaolin tersebut, perwakilan dari Kecamatan Tanjungpandan, perwakilan dari Desa Air Saga, Ketua BPD, ketua RT dan perwakilan dari masyarakat.
Adapun Kegiatan Pertemuan itu dipimpin langsung dari perwakilan pihak Perusahaan PT. IMI (Industri Mineral Indonesia) Bapak. Azhar Asbatara, di ruang rapat perusahaan itu sendiri, lokasi yang akan di reklamasih itu seluas kurang lebih 4 hektar.
Sedangkan lokasih tersebut sebagian sudah dikelola masyarakat dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Tanah sebagai bukti dasar untuk penguasaannya.
Perwakilan dari pihak Perusahaan Azhar Asbatara, mengatakan untuk mengenai persoalan surat yang dimilki masyarakat ada atau tidak didalam lokasi tersebut, itu hanya desalah yang tahu, dan pihak kita belum sampai ke sana untuk mengetahuinya.
Kami selaku perwakilan dari pihak perusahan menyampaikan untuk pertemuan rapat paparan kajian dan diskusi hari ini, belum menjadi putusan yang menyelesaikan. Namun kita ingin meminta dukungan masyarakat untuk mengumpulkan bukti tertulis dan ligalitas kepemilikan yang lengkap mengenai lahan yang sudah dikelola tersebut.
Dukungan bukti tertulis penguasaan dan ligalitas lainnya yang dimiliki itu, akan mendukung kami untuk menyatakan bukti nyata kepada perusahan terhadap lahan yang dimaksud untuk dibebaskan, agar perusahaan bisah mengetahui untuk diserahkan kepada Dirjen pertambangan, dan putusan hasinya akan disampaikan kepada pihak perusahaan ke-Desa dan Kecamatan.
Setelah ada putusan untuk dibebaskan, maka dikelola dan gunakanlah sebaik-baiknya, yang bagi peruntuhan perumahan silahkan, yang bagi peruntuhan rumah pribadi juga silahkan.
Untuk saat ini harapan kami kepada pengelola lahan agar bisa untuk sama-sama sabar menunggu putusan dari Dirjen pertambangan yang berada di pusat,
dan sudah kita sampaikan juga untuk tidak beraktivitas sebelum ada putusan tersebut, ” harapan Azhar Asbatara selaku perwakilan pihak perusahaan.
Dengan kesempatan yang sama berdasarkan undangan dari pihak Perusahaan, bertindak sebagai perwakilan dari pihak Masyarakat Chandra Purnama, menyampaikan. Mengenai persoalan tersebut, sangat apresiasi sekali hal-hal positif yang dilakukan pihak perusahaan dalam rangka menyelesaikan persoalan ini, agar cepat untuk didapatkan titik terang mengenai status lahan yang berada diluar ligalitas perusahaan tersebut.
Pada saat ini baru kita sampaikan untuk diajukan , dan telah kita dengar bersama apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan, itu sebelum nya juga telah dihadiri Dirjen Kementrian SDM.
PT. IMI juga harus memilki kewajiban dalam rangka tugas akhir nya reklamasi, setelah reklamasih selesai barulah bisah diserahkan kedaerah dan barulah bisa diselesaikan.
Namun untuk saat ini sebelum ada putusan yang pasti belum bisa diserahkan serta Merta begitu saja, tanpa menyelesaikan satu kewajiban yaitu reklamasi.
Mengenai persoalan tersebut, dari PT. IMI suda melakukan rekalamsi terkait bekas tambang mereka. Namun dalam hal itu ada beberapa masalah dan gendala dengan lahan yang akan direklamasi terdapat penguasaan, dan sudah dikelolah oleh pihak masyarakat dan pihak lainnya yang masuk didalam IUP.
Maka alternatif kedua dari pihak PT IMI mengajukan dengan syarat tidak lagi melakukan reklamasi dengan membuat berita acara kesepakatan dan dukungan masyarakat, yang akan diusulkan kepada Dirjen kementerian SDM.
Guna pertemuan saat ini adalah, meminta persetujuan dari kementerian SDM mengenai kebebasan atau ketidak wajiban melaksanakan reklamasi di ditempat tersebut.
Setelah nanti disetujui barulah bisah diserakan kepihak kabupaten yang akan melewati kecamatan dan Desa, “ungkapnya.
Mengenai penerbitan Surat keterangan Tanah tersebut. Perwakilan masyarakat juga menyayangi dengan ketertiban Administrasi dari Pemerintahan Desa yang terdahulunya, sudah menerbitkan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dilahan yang masih Aktif atau berada didalam IUP Aktif pada saat itu.
Dan itu merupakan satu kesalahan. Namun PT. IMI berbeda pandangan, mereka tidak mempersoalkan itu, akan tetapi dengan syarat ada dukungan dari pihak masyarakat dan pernyataan sikap dari masyarakat, bahwa memang lahan tersebut dibutuhkan masyarakat untuk menunjang sebagai rumah tempat tinggal dan infrastruktur lain nya yang akan datang.
Dengan hasil rapat diskusi hari ini kita sama-sama menunggu hasil putusan, dan pada prinsipnya kita selalu mendukung apa yang telah PT. IMI sampaikan saat ini, dan pasca tambang yang suda habis waktunya itu.
Kita berkomitmen tidak melakukan kegiatan, dan akan menunggu hasil putusan dari Dirjen Kementerian yang akan diserahkan kembali ke PT. IMI. Bahwa, nantinya lahan tersebut sah dikembalikan ke-pemerintah daerah. “Pungkas perwakilan masyarakat Chandra Purnama. *(In)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























