Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) –
Tim Reserse Kriminal Polres Sumenep, menggrebek judi sabung ayam di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan sebanyak tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perjudian.
“Ada tujuh orang yang kami amankan, setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima yang bisa diproses dan saat ini dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S. Marwoto, Senin, (29/4/2019).
Menurutnya, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya berinisial H warga Kecamatan Batuan, A Warga Kecamatan Manding, S warga Kecamatan Dasuk, HH Warga Kecamatan Lenteng dan AB warga Desa Kabunagung, Kecamatan Kota Sumenep.
“Kalau yang dua itu bukan pelaku, mereka hanya jenguk. Kalau ada pelaku yang ayamnya kalah dan mau dijual maka salah satu mereka berdua akan membelinya,” paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berupa dua ekor ayam, karpet merah yang dijadikan sebagai alas arena, sebuah kain yang dijadikan sebagai tabir arena sabung ayam, dan 25 sepeda motor yang diduga milik pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Ada 25 sepeda motor yang kami amankan, itu diduga milik pelaku yang melarikan diri,” ucapnya.
Oleh karena itu, pelaku tindak pidana judi sabung ayam diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang. Sementara jumlah personel hanya sekitar 12 personel.
“Kami sendiri yang memimpin kemarin,”tuturnya.
Kedepan pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan aksi tindak pidana perjudian, termasuk juga aksi tindak pidana lain di wilayah Hukum Mapolres Sumenep. (Yas/Red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























