Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – IP, 26 (Inisial perempuan) Warga Dusun Eromoko, Desa Kendal, Kecamatan Basuhan, Kabupaten Wonogiri dibui Polsek Lenteng, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.
Wanita yang lahir di Sleman 13 Maret 1993 itu ditangkap petugas kepolisian lantaran melakukan pesta sabu tepat di sebuah Gardu tepatnya di pinggir sawah di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri menjelaskan, penangkapan dilakukan bermula dari laporan masyarakat jika di sebuh gardu ada seorang perempuan sedang melakukan pesta sabu.
“Sekitar pukul 23.00 Wib. Aiptu Daryono, selaku Kanit Reskrim Polsek Lenteng beserta anggota lainnya melakukan penyelidikan dan melihat seorang perempuan duduk di sebuah gardu tersebut,” katanya.
Petugas mendatangi wanita tersebut dan diketahui bernama Ira Puspita Sari, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berada di sebelah kanan tempat duduknya.
“Barang bukti tersebut berupa satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang diselipkan di sebuah bungkus rokok merk Sampoerna Mild,”ucapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah potongan pipet kaca dan satu buah sedotan plastik warna putih.
“Tersangka Ira Puspita Sari beserta barang buktinta diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Lenteng guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a Subs Pasal 131, Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegasnya. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























