Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) menggelar aksi di depan kantor Bawaslu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, (18/2/2019).
Kedatangan para demonstrasi, untuk mempertanyakan dugaan keterlibatan Bupati Sumenep,
Busyro Karim dalam melakukan kampanye memberikan dukungan Capres- Cawapres.
Sebab, berdasarkan pada peraturan UU nomer 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu Pasal 275 ayat 1 poin I, Pasal 281, Pasal 282, 283 itu sangat bertentangan.
Bahkan, para pendemo juga menilai Caleg DPRD Jatim Dapil 14 Madura Partai PKB Nomor urut 3, Nur Fitriana Karim istri orang nomer satu di Kabupaten Sumenep diduga melakukan banyak pelanggaran pemilu.
“Diantaranya, mulai dari menggunakan program pemerintah atau APBD untuk kampanye, yang mana dalam hal itu juga bertentangan dengan UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu khususnya di pasal 304 serta UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 15 dan Pasal 76 H,” kata Urip Prayitno, Korlap Aksi.
Untuk itu, Bawaslu harus tegas dan bersikap independen, jangan sampai takut untuk mengungkap kasus pelanggaran pemilu meskipun sasarannya pada Bupati Sumenep itu sendiri.
Sementara, Imam Syafi’ie, Devisi hukum Bawaslu menyampaikan apresiasi dan responsif terhadap para demonstran.
“Soal kampanye yang dilakukan Bupati Sumenep saat deklarasi Jaringan Kiyai Santri Nasional (JKSN) beberapa waktu lalu, itu sudah final dan selesai di kaji oleh Banwaslu”,
“Menurut Banwaslu berdasarkan kajian dan alat bukti serta klarifikasi tidak memenuhi unsur pasal yang di sangkakan,” terang Syafi’e pada awak media.
Kendati demikian, terkait pelaporan caleg selama ada alat bukti akan di kaji. Sebab, kasus pemilu itu ada batasan, akan di kaji dulu, apa sudah memenuhi syarat formil dan materil.
“Ketika sudah memenuhi syarat tersebut, akan ditindaklanjuti sebagaimana sesuai ketentuan perbawaslu nomer 7 tahun 2018”, tukasnya.(Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























