Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Sulaiman, 26, Warga Dusun Pajenassem, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendekam dibalik jeruji besi, Rabu (20/2/2019).
Kronologis dilakukannya penangkapan bermula pada hari Selasa, 19/2/2019, sekitar pukul 12.00 wib, berdasarkan informasi bahwa 2 ekor kerbau yang sempat hilang ditemukan di kebun milik Sanuddin.
Kemudian Petugas Polsek bersama korban mendatangi tempat tersebut, dan ternyata benar jika 2 ekor kerbau diakui milik Ahmad Samrawi dan Hosen.
“Berdasarkan pengakuan Sanuddin dan Saini Yahya bahwa kerbau tersebut hasil tukar menukar dengan mesin traktor milik Sulaiman,” jelas AKP Moh. Heri, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Dia, menambahkan, saat petugas Polsek Kangean melakukan penyelidikan terhadap Mamang pada Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekitar puku 05.00 wib Mamang telah tertangkap.
“Ditangkap di perairan Dusun Pajenassem, Desa Buddi saat pulang mencari ikan,” tegasnya
Sebagaimana berdasarkan LP/09/II/2019/Jatim/ Res Sumenep/Sek Kangean. Sp-Sidik/08/II/2019/Polsek.”Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























