Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / D.K.I-JAKARTA / Mahasiswi percuri uang ponpes terkuak

Mahasiswi percuri uang ponpes terkuak

Malang-mLi Setelah melakukan penyelidikian beberapa hari, Jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil menangkap pelaku pencurian uang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlahiyah sebesar Rp 130 juta yang terekam kamera CCTV dan sempat viral, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Singosari Kompol Untung BR mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Siska Zumrotul Fauziah (22) warga Dusun Pulo RT.03, RW. 01, Desa Selobagus, Kecamatan Parengan, Tuban, Jawa Timur.

“Siska kami tangkap di rumahnya di Tuban pada Senin (18/02/2019) lalu. Tersangka Sisca ini merupakan Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Malang, Siska di Malang tinggal indekos di Jalan Joyo Tamansari 3, Lowokwaru, Kota Malang,” tegas Kompol Untung.

Untung menjelaskan, berdasarkan laporan nomor : LP / 53 / II / 2019 / Jatim / Res.Mlg / Sek. Singosari, tanggal 13 Pebruari 2019, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya.

“Dari penggeledahan, kami berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti itu kami amankan di Polsek Singosari guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Kejadian ini, lanjut Untung, berawal pada hari Rabu (13/02/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang saksi yang merupakan Santriwati di ponpes tersebut, Dhea (17) akan membuka lemari yang berisi uang tunai sebesar Rp 130.000.000 dan diketahui kunci yang awalnya di taruh diatas lemari tersebut tidak ada.

“Mengetahui kunci lemari telah hilang, saksi melapor ke pengurus ponpes. Setelah itu, para pengurus sepakat menjebol pintu rak lemari itu, dan setelah di jebol di ketahui uang operasional tersebut sudah tidak ada/ telah dicuri, lalu para pengurus melaporkan ke pengelola Yayasan Pondok dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari,” paparnya.

Saat ini, tambah Untung, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Copy Rekaman CCTV, sebuah Hand phone merk Samsung type A7 dengan No. HP. 085236819988, sebuah tas warna coklat, sebuah tas warna hitam. Serta, satu buah masker warna hijau, 1 (satu) pasang sendal wanita, warna hitam, merek Fipper, 3 (tiga) buah hasil print pembelian barang yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukannya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver No. Pol. S 4683 HX, 3 (tiga) Pcs kaos, warna putih, kombinasi garis dan pink muda, 1 (Satu) pasang sendal wanita warna putih merk Fld, Kartu ATM BCA, dan Uang tunai sebesar Rp. 146.050.000,.

“Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(darwanto)

Check Also

Gandeng Kantor Komunikasi Kepresidenan, Nawasena Indonesia Emas Gelar Diskusi Publik Ketahanan Pangan

  JAKARTA, LINTASINDONESIA.CO.ID | Nawasena 08, relawan pendukung Prabowo – Gibran pada Pilpres tahun 2024 …

Kemenkumham Bertransformasi Dalam Kabinet Merah Putih

Jakarta, media-lintasindonesia.co.id- Presiden Republik Indonesia ke delapan, Prabowo Subianto telah melantik menteri dan wakil menteri …

KELUARGA BESAR MEDIA LINTAS INDONESIA MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 1928 – 2023. BERSAMA MAJUKAN INDONESIA

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!