Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Moh. Alwi, (51) Warga Dusun Tembeng Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, di tangkap petugas Kepolisian Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (27/2/2019).
Mereka (Alwi red) dihadang dan ditangkap petugas diperairan laut desa buddi lantaran diketahui membawa lima unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.
“Saudara Moh. Alwi akan mendatangkan atau membawa sepeda motor dari Pelabuhan Mimbe Situbondo menuju Pelabuhan Dusun Tembeng Desa Buddi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Heri. Kamis (28/2/2019).
Menurutnya, dari tangan terlapor polisi mengamankan barang bukti berupa honda scopy
Tahun 2018, Warna Merah Hitam, Nomer Rangka MH1JM3114JK694127
Nomer Mesin
JM31E1688477, dilengkapi STNK, dibeli Rp 9.000.000.
Honda beat strip
Tahun 2018, Warna Putih
Nomer Rangka
MH1JF2219Jk463039
Nomer Mesin
JF22E1461870, Dibeli seharga Rp 6.300.000.
Honda beat CBS
Tahun 2018, Warna Biru
Nomer Rangka
MH1JM212XKK265420
Nomer Mesin
JM21E2243030, dibeli seharga Rp 6.300.000.
Honda beat
Tahun 2018, Warna Hitam
Nomer Rangka :
MH1J2125JK632161
Nomer Mesin :
JFZ1E2634730, dilengkapi STNK, Dibeli seharga Rp 6.300.000.
Honda beat
Tahun 2018, Warna Merah Putih
Nomer Rangka :
MH1JM211XJK925551
Nomer Mesin :
JM21E1704648, dibeli seharga Rp 6.300.000.
“Adapun barang bukti kini diamankan dipolsek Kangean. Sementara terlapor dijerat dengan pasal 480 KUHP,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























