
BELITUNG Tanjungpandan.www.media-lintasindonesia.co.id. Program Satuan Tugas (satgas) Khusus Patroli Kebersihan LEBAH (laskar bersih dari sampah) yang di resmikan oleh Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.sos di dampingi Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu sesuai dengan yang di harapkan.
Hal ini terlihat dari pantauan dilokasi beberapa titik yang tadinya perna dibuat tempat penimbunan sampah, tampak tidak ada lagi penumpukan sampah dilokasi tersebut.
Tidak hanya itu Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung yang di pimpin Edi Usdianto ST, Kepala Dinas dan juga merangkab Sekretaris Lingkungan Hidup tersebut semakin terlihat dalam kinerjanya.
Hal ini terlihat pada hari senin 04/03/2019 dengan pembangunan Posko Satuan Petugas Khusus Patroli Kebersihan yang bertrmpat dibelakang Kantor Lingkungan Hidup jalan Pantai Satu Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dalam Pembangunan Kantor Posko Satgas ini, Edi Usdianto ST yang biasa di sapa akrab Edo mangatakan kepada awak media. Saat ini kita sedang persiapkan Posko Satuan Petugas Khusus Patroli Kebersihan Lebah.
“Nantinya posko ini menjadi tempat Sekretariat bagi Masyarakat yang ingin menyapaikan Aspirasi tentang keluhan keluhan terkait persampahan yang terjadi di Kabupaten Belitung. Kita juga akan siapkan Anggota yang Standbay dalam waktu 24 jam, jadi kita akan atur pershif untuk kerjanya, agar Masyarakat bisa melakukan pengaduan,”ujar Edi Usdianto.ST

“Mengenai Sangsi yang terkena pembuangan sampah secara sembarang, kita sedang mengatur Perbubnya. Mudah mudahan dalam Dua Minggu ini Perbub tersebut sudah tertandatangani Bupati,”tambahnya
“untuk sanksi tetap di peraturan itu nanti ada Draf sangsi penindakan di tempat senilai Rp.100.000,- nantinya dana tersebut langsung di setorkan ke kas daerah, dan untuk sementara ini kita langkah Sosialisai dahulu, yang sudah terjadi itu merupakan efek jerak kepada Masyarakat untuk Syok Terapi. Karena kalau kita bicara di Perda Aturan No. 11 Tahun 2015 itu jelas ada Pointnya
“Bagi Masyarakat membuang sampah di sembarang tempat itu kena Denda, dan apabila terkena Perda itu Dendanya Rp.50.000.000,” Ucap Edo.
Makanya kita sedang dalam penyusunan Perbub dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) nya nanti sebesar Rp.100.000 langsung deal di tempat kita buatkan berita acara, sangsi di terapkan dan langsung di setor ke Kas Daerah.
“Mudah mudahan dengan adanya Posko ini bisa menjadikan efek jera bagi oknum masyarakat yang bandel, jadi silakan bagi masyarakat yang ingin kotanya bersih mari kita sama-sama saling menjaga dan jika ingin melakukan pengaduan terkait sampah silakan datang ke tempat yang telah di sediakan,” tutup Edi Usdianto ST(edo)* Indr4
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























