Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur membekuk terlapor kasus narkotika jenis sabu, Minggu malam (10/3/2019).
Penangkapan terhadap AJ,38 (Inisial laki-laki) Warga Dusun selatan, Desa Pagentenan, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan, dilakukan di pinggir JL. KH. Zainal Arifin Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Terlapor (AJ red) ditangkap petugas sekitar pada pukul 19.00 Wib, ” kata Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, dalam keterangan rilisnya, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, petugas resmob melakukan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah petugas melakukan penggeladahan dan disertai penangkapan ternyata benar. Dari tangan terlapor petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,58 gram, ± 0,92 gram (berat keseluruhan ± 4,50 gram).
” Selain itu, petugas juga mengamankan 1 Bungkus Rokok merk Sampoerna Mild warna putih. 1(satu) buah Hp Merk VIVO warna hitam.1 (satu) buah celana pendek merk Emba warna biru dongker,” paparnya.
Dia menambahkan, adapun terlapor berikut barang bukti kini diamankan dipolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























