Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Memanas…!!! Rekrutmen KI Sumenep Dinilai Cacat Hukum

Memanas…!!! Rekrutmen KI Sumenep Dinilai Cacat Hukum

Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Proses rekrutmen calon komisioner Komisi Informasi (KI) di Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mencuat ke permukaan. Karena pelaksanaan fit and proper tes dinilai tidak prosedural sehingga keberadaanya diduga cacat hukum.

Salah satunya pelaksanaan uji kelayakan itu melebihi ambang batas waktu yang ditentukan dalam peraturan komisi informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016.

Dalam peraturan itu, DPRD Sumenep harus melakukan fit and proper tes dilakukan selama 30 hari sejak Timsel menyerahkan hasil seleksi ke DPRD.

Namun faktanya, legislator melakukan uji kelayakan setelah lima bulan DPRD Sumenep mengumumkan nama calon komisioner dari Timsel. Yakni pada 25 Juli 2017 diumumkan, sementara Fit and proper test dilakukan pada 21 Desember 2017 oleh komisi I.

“Selain itu, hasil fit and proper tes tidak ada skoring. Dan, ini sudah ditindaklanjuti dengan surat ketua dewan kepada komisi I untuk kembali pada aturan yakni Perki,” kata R. Hawiyah Karim, Ketua KI Sumenep.

Anehnya kata Wiwik panggilan akrabnya, setelah cukup lama pada 29 Juni 2018 ada surat balasan tentang skoring. Padahal, sudah ada gugatan ke KI Jatim terkait persoalan tersebut, dan tidak bisa menunjukkan skoring.

“Lagi-lagi pada saat itu komisi I berkirim surat pada Bupati terkait skoring ini. Ini kan aneh,” paparnya.

Dia menegaskan, proses pelaksanaan fit and proper test ini sangat tidak sesuai dengan spirit peraturan. Ini bagian dari proses yang tidak prosedural.

“Kalau ini disahkan apalagi sampai dilantik maka ini jelas akan cacat hukum, dan bisa menimbulkan masalah,” terang wanita sebagai Advokat itu.

Menurutnya, padahal bupati sudah pernah berkirim surat kepada DPRD untuk melakukan fit and proper tes sebagai bentuk kewenangan dia juga melantik.

Seharusnya, ini dilakukan dengan cara baik oleh dewan dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.

“Suasana hati saya tidak sedang ingin mempertahankan jabatan sebagai ketua KI, tapi bagaimana aturan diberlakukan secara lurus. Biar publik tahu, lembaga yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan di Sumenep. Apapun keputusannya kami harus sama-sama menghargai,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir belum bisa dimintai keterangan terkait ini. Saat dihubungi melalui sambungan telaponnya tidak dijawab, meski nada sambung pribadinya terdengar aktif.

Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma juga enggan memberikan komentar terkait masalah ini. Bahkan, saat dihubungi dia masih berada di undangan. “Saya masih alalabet (takziah, red) di Jabaan, Manding,” tutupnya. (Red)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!