Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Warning…!!! Transaksi Dalam Pesta Demokrasi Bisa di Pidana

Warning…!!! Transaksi Dalam Pesta Demokrasi Bisa di Pidana

Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) –  Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diminta perketat pengawasan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Menjelang Pemilu dimungkinkan akan terjadi politik uang (Money Politik). Jika memang praktik Mony Politic terjadi maka bisa dipidana.

Sebagaimana disampaikan pengamat hukum asal Kabupaten Sumenep Syafrawi, sejak awal transaksi many politic tidak diperbolehkan dalam pesta demokrasi. Hal itu bertentangan dengan peraturan.

“Sementara setiap perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang itu pidana,” katanya, Senin, (1/4/2019).

Menurutnya, adapun potensi terjadinya politik uang bisa terjadi sejak masa tenang, pada hari pencoblosan bahkan pasca pencoblosan dilakukan.

“Kami harap partai politik juga memperkuat saksi-saksi nanti di TPS (tempat pemungutan suara),” tegasnya.

Sementara politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ditegaskan praktik politik pada masa tenang bisa dipidana diatas satu tahun.

“Kami harap Bawaslu profesional dalam menjalankan tugasnya, apabila ada laporan harus ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,” tukasnya.

Oleh karena itu, adapun untuk sanksi pidana itu bisa dikenakan pada pemberi dan penerima suap. “Artinya yang menerima dan pemberi sama-sama dipidana,” paparnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Sumenep Abd. Rahem menjelaskan beberapa waktu lalu telah melakukan identifikasi diberbagai daerah.”Hasilnya memang ada kecenderungan politik uang,” ujarnya.

Dia menambahkan, potensi terjadinya praktik uang itu rentan terjadi pada saat masa tenang atau tiga hari sebelum hari pelaksanan pencoblosan, pada 17 April 2019.

“Hasil identifikasi memang seperti itu. Praktik Politik Uang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, jika ada yang melakukan bisa di pidana,” ucapnya.

Untuk itu, guna mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu akan menggandeng dari unsur Polri dan TNI. Sehingga apabila terjadi pelanggaran, itu segera bisa dicegah.

“Kami akan mengajak kerjasama pihak Kepolisian, Koramil untuk mencegah terjadinya money politik nanti,” imbuhnya.

Dengan demikian, selain meningkatkan pengawasan, Bawaslu juga akan memberikan pelatihan pada petugas pengawas di TPS.

“Pelatihan ini nanti akan diberikan pengetahuan dan keterampilan yang memadai selama mereka melakukan pengawasan, baik sebelum, pada saat, maupun sesudah pemungutan suara dan perhitungan suara untuk memastikan tidak terjadinya politik uang,” tutupnya. (Yas/Red)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!